Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-14 15:12:47
Pertanahan
PERTANAHAN

tetangga saya sering memarkirkan mobilnya di depan gerbang rumah saya, sehingga menghalangi mobil saya bila ingin keluar atau masuk ke dalam rumah saya, saya ingin bertanya, apakah hal tersebut dapat dilaporkan ke polisi dan mendapatkan hukuman ? 

Dijawab tanggal 2023-03-14 15:31:03+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

 

Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan, Selain itu, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. Sehingga dengan tidak adanya sertifikat tanah atas nama orang tua Saudara, menyebabkan kurang sempurnanya bukti kepemilikan orang tua Saudara atas tanah tersebut.

 

Sebelumnya, kami perlu menyampaikan bunyi ketentuan konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, Saudara dan tetangga Saudara yang merupakan pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. 

 

Mengenai jalan di depan rumah, jika merujuk Pasal 671 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut.

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

 

Oleh karena itu, sudah menjadi hak Saudara untuk menggunakan jalan di depan rumah Saudara. Apabila tetangga Saudara ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tetangga Saudara yang parkir sembarangan dapat membuat Saudara dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.

 

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Saudara, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Saudara pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas:

  1. Adanya perbuatan melawan hukum;
  2. Adanya kesalahan;
  3. Adanya kerugian; dan
  4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

 

Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Sehingga, kami berpendapat tetangga Saudara yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif Saudara sebagai pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapanpun Saudara inginkan tanpa ada gangguan.

 

Selain itu, tetangga Saudara juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Saudara merasa dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu tetangga Saudara untuk memindahkan mobilnya.

 

Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Saudara yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Saudara juga harus membuktikan adanya kerugian yang Saudara derita akibat perbuatan tetangga Saudara tersebut. Misalnya, Saudara menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal ini merugikan Saudara.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BAU-BAU
Alamat : Jl. Betoambari No. 61 Kel. Tanganapada, Kec. Murhum, Kota Baubau, Prov. Sulawesi Tenggara
Kontak : 81217875170

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.