Bahwa Sdr. AGUS menyewakan mobilnya kepada temannya dengan perjanjian sewa namun temannya tersebut merasa sudah membayar sewa mobil tersebut selama 1 tahun, tapi hitungan Sdr. AGUS masih menunggak selama 3 bulan dan mobilnya pun dalam keadaan rusak
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata memberikan ketentuan tentang perbuatan melawan hukum, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan mendatangkan kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut” dan Pasal 1366 KUHPerdata "Setiap orang bertanggung jawab, tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati nya
Bahwa terhadap permasalahan Sdr. AGUS, disarankan untuk menggugat temannya tersebut ke Pengadilan Negeri secara perdata, karena terhadap kerugian yang diderita Sdr. AGUS dan wanprestasi yang dilakukan oleh temannya tersebut (karena terdapat perjanjian sewa)
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengaca Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara secara gratis
Bagaimana cara menuntut pengembalian