Assalamu'alaikum Bapak/ibu Jaksa
mohon maaf saya mengajukan pertanyaan ini di hari libur kerja.
Apa Akibat Hukum dan Konsekuensi jika terjadinya Wanprestasi?
terima kasih sebelumnya saya ucapkan, dan mohon untuk diberikan jawaban yang sejelas - jelasnya.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih telah menggunakan layanan Halo JPN.
Kami akan menjawab pertanyaan saudara dengan jelas sesuai dengan pengetahuan kami,
Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu wanprestasi, Berdasarkan pengertian dari Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer), perjanjian adalah perbuatan hukum oleh seorang yang berjanji kepada orang lain atau kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan prestasi.
Prinsip keabsahan perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 dimana terdapat beberapa unsur agar tercapai sebuah perjanjian, yaitu syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal sebagaimana terurai di pasal tersebut. Setelah mengetahui makna perjanjian dan syarat keabsahannya, pihak terlibat memiliki acuan atau gambaran bentuk dari perjanjian yang merupakan cikal bakal terjadinya sebuah wanprestasi
Untuk itu kami akan uraikan sedikit mengenai akibat hukum atau konsekuensi terjadinya wanprestasi
1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPer)
Ganti rugi yang dibebankan berdasarkan kriteria berikut:
Selain kriteria tersebut, terdapat dua batasan permintaan ganti rugi yaitu kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat dan kerugian sebagai akibat penipuan sebagai akibat langsung dari wanprestasi yang dimaksud.
2. Pembatalan Perjanjian (Pasal 1266 KUHPer atau Pasal 1338 ayat (2)
Apabila berkenan, kreditur dapat meminta pembatalan terhadap perjanjian. Akan tetapi, pembatalan perjanjian harus memperhatikan Pasal 1266 KUHPer dimana pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sebagai pemutusnya. Selain itu, Pasal 1338 ayat 2 juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pembatalan perjanjian dapat terjadi melalui kesepakatan dari negosiasi antara para pihak yang terlibat.
3. Peralihan Risiko
Risiko yang dimaksud yaitu risiko yang terjadi karena act of god atau force majeur sehingga mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Dengan demikian, risiko yang mulanya dibebankan kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi yang telah dilanggar.
4. Pembayaran Biaya Perkara
Sanksi ini hanya dapat terjadi sebagai akibat hukum wanprestasi ketika seseorang sudah terbukti di persidangan dengan adanya penetapan dari hakim berwenang. Debitur dapat membayar ganti rugi berupa uang maupun bentuk ganti rugi lain yang timbul karena perselisihan guna menyelesaikan sengketa. Besaran ganti rugi disesuaikan putusan hakim dengan berbagai pertimbangan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta