Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-14 17:43:46
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Assalamu'alaikum Bapak/ibu Jaksa

mohon maaf saya mengajukan pertanyaan ini di hari libur kerja.

Apa Akibat Hukum dan Konsekuensi jika terjadinya Wanprestasi?

terima kasih sebelumnya saya ucapkan, dan mohon untuk diberikan jawaban yang sejelas - jelasnya.

Dijawab tanggal 2023-05-15 08:44:46+07

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih telah menggunakan layanan Halo JPN.

Kami akan menjawab pertanyaan saudara dengan jelas sesuai dengan pengetahuan kami,

Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu wanprestasi, Berdasarkan pengertian dari Pasal 1313 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), perjanjian adalah perbuatan hukum oleh seorang yang berjanji kepada orang lain atau kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan prestasi. 

Prinsip keabsahan perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 dimana terdapat beberapa unsur agar tercapai sebuah perjanjian, yaitu syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal sebagaimana terurai di pasal tersebut. Setelah mengetahui makna perjanjian dan syarat keabsahannya, pihak terlibat memiliki acuan atau gambaran bentuk dari perjanjian yang merupakan cikal bakal terjadinya sebuah wanprestasi

Untuk itu kami akan uraikan sedikit mengenai akibat hukum atau konsekuensi terjadinya wanprestasi

1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPer)

Ganti rugi yang dibebankan berdasarkan kriteria berikut:

  • Semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditur sejak awal terjadinya wanprestasi.
  • Kerugian yang timbul karena adanya kerusakan terhadap barang tertentu.
  • Bunga dimana berupa hilangnya keuntungan yang telah direncanakan oleh kreditur karena adanya ketidaksanggupan pihak terbeban.

Selain kriteria tersebut, terdapat dua batasan permintaan ganti rugi yaitu kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat dan kerugian sebagai akibat penipuan sebagai akibat langsung dari wanprestasi yang dimaksud.

2. Pembatalan Perjanjian (Pasal 1266 KUHPer atau Pasal 1338 ayat (2)

Apabila berkenan, kreditur dapat meminta pembatalan terhadap perjanjian. Akan tetapi, pembatalan perjanjian harus memperhatikan Pasal 1266 KUHPer dimana pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sebagai pemutusnya. Selain itu, Pasal 1338 ayat 2 juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pembatalan perjanjian dapat terjadi melalui kesepakatan dari negosiasi antara para pihak yang terlibat.

3. Peralihan Risiko

Risiko yang dimaksud yaitu risiko yang terjadi karena act of god atau force majeur sehingga mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Dengan demikian, risiko yang mulanya dibebankan kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi yang telah dilanggar.

4. Pembayaran Biaya Perkara

Sanksi ini hanya dapat terjadi sebagai akibat hukum wanprestasi ketika seseorang sudah terbukti di persidangan dengan adanya penetapan dari hakim berwenang. Debitur dapat membayar ganti rugi berupa uang maupun bentuk ganti rugi lain yang timbul karena perselisihan guna menyelesaikan sengketa. Besaran ganti rugi disesuaikan putusan hakim dengan berbagai pertimbangan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH UTARA
Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh Alue Buket Lhoksukon, Aceh Utara
Kontak : 85159885901

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.