Apakah seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau yang biasa dikenal dengan rentenir dapat dikenakan hukuman pidana?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam itu, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem hukum adat maupun dalam sistem hukum perdata. Kemudian, di lain pihak, dalam hukum pidana pun tidak ada larangan yang mengaturnya (khususnya tindak pidana perbankan). Sangatlah keliru jika seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan). Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dirumuskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (Rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan. Dengan demikian, Rentenir tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana perbankan atau tidak menjalankan usaha bank gelap. Perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana. Argumentasi ini didukung oleh dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan bahwa pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata menerangkan bahwa diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian. Jadi, seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau yang biasa dikenal dengan rentenir tidak dapat dikenakan hukuman pidana.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian