Pada awal 2022 lalu, saya mendirikan PT Perorangan. Setelah jalan setahun dan seiring berkembang nya usaha saya, saya merasa PT Perorangan sudah tidak relevan lagi untuk saya dikarenakan adanya batasan modal dan maksimal pendapatan pertahun. Ditambah saya ingin menjalin kerjasama dengan investor guna mengembangkan usaha lebih besar lagi. Bagaimana cara mengubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal, dan apa saja syarat dan prosedur yang berlaku ?
Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami adalah :
Mengacu Pasal 17 ayat (2) Permenkumham No. 21 Tahun 2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris.
Akta notaris tersebut memuat sebagai berikut :
3. Data Perseroan yang meliputi :
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pontianak secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian