Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-23 20:11:15
Pendirian dan pembubaran PT
PERUBAHAN PT PERORANGAN KE PT PERSEKUTUAN MODAL

Pada awal 2022 lalu, saya mendirikan PT Perorangan. Setelah jalan setahun dan seiring berkembang nya usaha saya, saya merasa PT Perorangan sudah tidak relevan lagi untuk saya dikarenakan adanya batasan modal dan maksimal pendapatan pertahun. Ditambah saya ingin menjalin kerjasama dengan investor guna mengembangkan usaha lebih besar lagi. Bagaimana cara mengubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal, dan apa saja syarat dan prosedur yang berlaku ?

Terimakasih 

Dijawab tanggal 2023-09-19 11:42:23+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami adalah :

Mengacu Pasal 17 ayat (2) Permenkumham No. 21 Tahun 2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris.

Akta notaris tersebut memuat sebagai berikut :

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi :
  • Nama dan/atau tempat kedudukan PT;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Jangka waktu berdirinya PT;
  • Besarnya modal dasar;
  • Modal ditempatkan dan disetor; dan
  • Status PT tertutup atau terbuka

3. Data Perseroan yang meliputi :

  • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
  • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
  • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
  • Pembubaran PT;
  • Berakhirnya status badan hukum PT;
  • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
  • Perubahan alamat lengkap PT

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pontianak secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PONTIANAK
Alamat : Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 6 Kota Pontianak 78117
Kontak : 89677441408

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.