Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-16 08:32:42
Pendirian dan pembubaran PT
PESERTA BPJS

Assalamu Alaikum Wr. Wb dan Selamat pagi…

Mau tanya bapak/ibu terkait kepesertaan BPJS…

Apakah Pegawai Non ASN Wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? dan apakah iuran BPJSnya dibayar sendiri atau dibayarkan kantor tempat bekerja ???

terima Kasih

Dijawab tanggal 2023-10-16 09:38:05+07

Waalaikum Salam Wr. Wb.

Terima Kasih sdh mengajukan pertanyaan melalui Web Halo JPN…

Kami akan menjawab pertanyaan Saudara…

Pegawai Non ASN wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ..

Dasar Hukum :

Ø UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3)

SETIAP ORANG BERHAK ATAS JAMINAN SOSIAL AGAR DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR HIDUP LAYAK DAN MENINGKATKAN MARTABATNYA MENUJU MASYARAKAT INDONESIA YG SEJAHTERA, ADIL DAN MAKMUR

Ø UU NO. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN SOSIAL YG MENYELURUH, NEGARA MENGEMBANGKAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA 

Ø UU NO. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

UNTUK MELAKSANAKAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, PERLU DIBENTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL  DGN UNDANG-UNDANG

Pasal 14 UU NO. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berbunyi “SETIAP ORANG, TERMASUK ORANG ASING YANG BEKERJA PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DI INDONESIA WAJIB MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL”

Berdasarkan beberapa peraturan di atas, Pegawai Non ASN wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

terkait dengan sumber dana untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing melalui APBN maupun APBD, hal tersebut sudah dipertegas oleh presiden dalam Instruksi Presiden No. Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang di Instruksikan kepada 19 Menteri, Kejaksaan Agung, 2 Kepala Badan, BPJS Ketenegakerjaan; dan Seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati).

Terima Kasih semoga memberikan pencerahan ….. !!!

Wassalam…

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JENEPONTO
Alamat : 1. Kantor Kejaksaan Negeri Jenepoonto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto 2. Ruang JPN pada Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Lt. 2
Kontak : 82189965301

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.