Assalamu Alaikum Wr. Wb dan Selamat pagi
Mau tanya bapak/ibu terkait kepesertaan BPJS
Apakah Pegawai Non ASN Wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? dan apakah iuran BPJSnya dibayar sendiri atau dibayarkan kantor tempat bekerja ???
terima Kasih
Waalaikum Salam Wr. Wb.
Terima Kasih sdh mengajukan pertanyaan melalui Web Halo JPN
Kami akan menjawab pertanyaan Saudara
Pegawai Non ASN wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ..
Dasar Hukum :
Ø UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3)
SETIAP ORANG BERHAK ATAS JAMINAN SOSIAL AGAR DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR HIDUP LAYAK DAN MENINGKATKAN MARTABATNYA MENUJU MASYARAKAT INDONESIA YG SEJAHTERA, ADIL DAN MAKMUR
Ø UU NO. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN SOSIAL YG MENYELURUH, NEGARA MENGEMBANGKAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Ø UU NO. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
UNTUK MELAKSANAKAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, PERLU DIBENTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DGN UNDANG-UNDANG
Pasal 14 UU NO. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berbunyi SETIAP ORANG, TERMASUK ORANG ASING YANG BEKERJA PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DI INDONESIA WAJIB MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Berdasarkan beberapa peraturan di atas, Pegawai Non ASN wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
terkait dengan sumber dana untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing melalui APBN maupun APBD, hal tersebut sudah dipertegas oleh presiden dalam Instruksi Presiden No. Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang di Instruksikan kepada 19 Menteri, Kejaksaan Agung, 2 Kepala Badan, BPJS Ketenegakerjaan; dan Seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati).
Terima Kasih semoga memberikan pencerahan .. !!!
Wassalam
Bagaimana cara menuntut pengembalian