Ijin Bapak / Ibu JPN saya mau bertanya, terkait puskesmas pembantu (pustu) jika sudah tidak terpakai lagi dan desa ingin menggunakan tanah tersebut. Bagaimana prosedur supaya tanah tersebut bisa kembali digunakan oleh desa ?
Terimakasih
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, jangka waktu untuk hak pakai adalah sebagai berikut:
Hak Pakai atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada:
a. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
b. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;
c. Badan keagamaan dan badan sosial.
Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. Atas kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
Bahwa terkait tanah milik desa yang digunakan untuk puskesmas pembantu yang bangunan puskesmas pembantu tersebut tidak digunakan lagi, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 399 ayat (2) huruf b menyebutkan Pemberian hibah kepada pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal : Barang milik desa yang telah diambil dari desa, oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut apabila bangunan puskesmas pembantu tersebut sudah tidak digunakan kembali maka hak pakai kembali menjadi tanah hak milik desa Susut dengan cara pemohon mengajukan permohonan kepada bupati.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangli secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian