Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-07 09:17:53
Pertanahan
TANAH

Ijin Bapak / Ibu JPN saya mau bertanya, terkait puskesmas pembantu (pustu) jika sudah tidak terpakai lagi dan desa ingin menggunakan tanah tersebut. Bagaimana prosedur supaya tanah tersebut bisa kembali digunakan oleh desa ?

 

Terimakasih 

Dijawab tanggal 2023-03-08 17:37:45+07

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, jangka waktu untuk hak pakai adalah sebagai berikut:

Hak Pakai atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. 

         Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan          tertentu diberikan kepada: 

         a.    Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;

         b.    Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;

         c.    Badan keagamaan dan badan sosial.

Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. Atas kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.

Bahwa terkait tanah milik desa yang digunakan untuk puskesmas pembantu yang bangunan puskesmas pembantu tersebut tidak digunakan lagi, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 399 ayat (2) huruf b menyebutkan “Pemberian hibah kepada pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal : Barang milik desa yang telah diambil dari desa, oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum”. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut apabila bangunan puskesmas pembantu tersebut sudah tidak digunakan kembali maka hak pakai kembali menjadi tanah hak milik desa Susut dengan cara pemohon mengajukan permohonan kepada bupati.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangli secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGLI
Alamat : Jl. Lettu Lila No. 11A, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali
Kontak : 81333368898

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.