Assalamualiakum Wr. Wb.
Mohon ditanggapi, permasalahan ini:
Saya memiliki permasalahan hukum dengan kronologis sebagai berikut :
Pada tahun 2020 terjadi masalah gagal bayar oleh koperasi Simpan Pinjam sejahtera Bersama ( KSP-SB ).
Koperasi ini telah beroperasi sejak lama, dan memiliki banyak cabang diseluruh Indonesia. Tetapi pelaksanaanya di tahun 2020, koperasi tidak bisa mengembalikan uang anggota dengan alasan COVID-19 dan banyak anggota yang tidak membayar utang ke koperasi.
Akhirnya, pihak koperasi melakukan upaya, melalui Pengadilan Niaga dengan mengajukan PKPU, hingga sampai putusan, yang mana dalam putusannya pembayaran akan dilaksanakan dengan sistem skema selama 5 tahun.
Tetapi sejak putusan tersebut, belum semua pembayaran dapat terealisasi kepada semua anggota koperasi.
Yang saya ingin tanyakan, upaya hukum apa yang bisa anggota koperasi lakukan, mengingat sejak putusan belum semua pembayaran dapat teralisasi kepada semua anggota?
Walaikumsallam Wr.Wb.
Terimaksih.
waalaikumsalam wr.wb
halo mbak ajeng, terimakasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN
baik kami akan menjelaskan terkait Putusan Pengadilan Niaga mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ), namun karena terkait dengan Koperasi Sejahtera Bersama merupakan isu nasional dan saat ini terus dipantau oleh satgas terkait dengan kewajiban pembayaran dari koperasi Gagal Bayar kepada para anggotanya, sehingga kami tidak akan secara khusus merujuk pada Koperasi Sejahtera Bersama, namun akan lebih menjelaskan mengenai pengadilan Niaga dan apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh
Pengadilan niaga merupakan bagian dari pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara - perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain di bidang perniagaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sebagai bagian dari Pengadilan umum, pengadilan niaga hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara di bidang perniagaan seperti perkara kepailitan, PKPU, HAKI dan perkara perniagaan lainnya
Menurut UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), disebutkan bahwa:
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Sehingga, secara sederhana PKPU adalah penundaan pembayaran utang yang diberikan izin oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya krisis keuangan yang memburuk. Selain itu, PKPU adalah suatu cara untuk mencapai persetujuan antara debitur dan kreditur mengenai penyelesaian utang-piutang yang ditetapkan melalui pengadilan niaga.
Sebelumnya diatur bahwa terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Namun kemudian, MK memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dengan amar putusan yang menyatakan kedua pasal tersebut di atas berlaku secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitusional) atau dinyatakan bertentangan secara bersyarat.
Adapun yang dimaksud dengan inkonstitusional bersyarat adalah pasal yang dimohonkan pengujian materiilnya menjadi inkonstitusional apabila syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi, sedangkan apabila syarat yang ditentukan telah dipenuhi maka penerapan pasal yang diuji dimaksud menjadi konstitusional (tidak bertentangan dengan UUD 1945).
Oleh sebab itu, terhadap putusan PKPU hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi sepanjang memenuhi dua syarat yaitu:
Dalam hal tidak terpenuhinya kedua syarat tersebut, maka upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan
karena Koperasi Sejahtera Bersama disini adalah selaku debitor dan pembayaran telah secara bertahap dilakukan maka untuk saat ini mengenai pembayaran masih berada dalam pemantauan, semoga untuk mbak ajeng dan rekan - rekannya yang masih belum dibayarkan dapat segera menerima pembayaran tersebu
demikian kami sampaikan, apabila mbak ajeng masih penasaran dan ingin bertanya kembali dapat kembali menggunakan Halo JPN, Whatsapp ataupun datang langsung ke Kejaksaan Negeri Ciamis
terima kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian