selamat pagi bapak/ibu jaksa
saya seorang pedagang beras dan saya memberikan pinjaman kepada seseorang dengan jumlah sebesar 30 ton dengan harga Rp.9.500/kg pada tahun 2022 pada saat itu peminjam berjanji akan mengembalikan beras tersebut dengan dana sebesar Rp 276.000.000 namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pelunasan atau pembayaran terhadap beras saya
apakah saya bisa menuntut peminjam di ranah hukum karena sampai saat ini peminjam belum ada itikat baik untuk membayar hutang nya mohon penjelasannya terimakasih.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara.
Berdasarkan Kronologi yang saudara uraikan, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Dalam perjanjian hutang piutang, salah satu kewajiban Debitur (yang berhutang) adalah melakukan pembayaran hutang pada waktu yang telah disepakati. Bila Debitur tidak melakukan pembayaran hutang, maka dapat dilakukan upaya hukum Perdata.
Terhadap perikatan (perjanjian hutang piutang) belum dilakukan secara tertulis maka sebaiknya dibuatkan surat pernyataan hutang tersebut yang menyatakan bahwa Debitur memiliki hutang kepada pemohon sejumlah yang telah disampaikan oleh pemohon serta di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
sebelum melakukan upaya hukum, sebaiknya Pemohon terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan Debitur untuk mencapai kesepakatan. Kemudian, apabila surat pernyataan hutang telah dibuat dan sudah dilakukan upaya musyawarah namun debitur tetap lalai dalam memenuhi kewajibannya dan tetap tidak ada itikad baik dari debitur untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, mengingat proses gugatan perdata memerlukan waktu realtif panjang maka Pemohon dapat melakukan somasi sebagai peringatan awal kepada debitur untuk memenuhi kewajiban nya, selanjutnya apabila somasi kepada debitur tidak diindahkan juga maka Pemohon dapat melakukan upaya hukum Gugatan wanprestasi pada pengadilan negeri setempat dengan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset dari debitur sesuai dengan perhitungan nilai hutang sebagai upaya agar aset tidak dipindah tangan kan selama proses gugatan, sehingga memudahkan pemohon untuk melakukan eksekusi atas putusan Perdata apabila Gugatan Pemohon dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban dari kami.
Bagaimana cara menuntut pengembalian