Saya 2 tahun yang lalu membeli sebidang tanah yang belum diganti namanya,sekarang saya berencana untuk membuat sertifikat an.saya sendiri tetapi waktu saya datang ke rumah penjual itu orangnya sudah meninggal dan tempat tinggalnya sudah dijual
Bagaimana saya membuat sertifikat tersebut apabila orang yang menjual tanah sudah meninggal apa masih bisa diproses sertifikat tanpa identitas penjual
Sahabat JPN yang kami hormati terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Kepahiang
Bahwa terkait permasalahan diatas Pada saat bapak membeli tanah tersebut tentunya ada kwitansi jual beli dengan dihadiri saksi-saksi. Apabila bapak ingin balik nama sertifikat atas nama bapak sedangkan pemilik pertama yg punya tanah tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya atau meninggal, kwitansi jual beli tersebut secara keperdataan bisa dijadikan alas hak dengan terlebih dahulu membuat surat keterangan tanah dihadapan kades atau lurah yang isi dikronologis penguasaan tanahnya berbunyi " Bahwa penguasaan tanah diperoleh dari ........ (orang yang sudah meninggal tersebut )dengan cara membeli dibawah tangan dengan kwitansi atau segel tahun...??? Dengan tanda tangan diatas materai 10.000.
Kemudian bapak ke kades atau lurah setempat untuk dibuatkan SKT ( surat keterangan tanah) atas dasar SKT ini bapak langsung ke BPN untuk dibuatkan balik nama sertifikat atas nama bapak.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan,semoga dapat bermanfaaat.Apabila masih ada yang ingin bapak tanyakan dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kejaksaan Negeri Kepahiang secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp