Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-08 17:27:34
Pertanahan
TANAH

Saya 2 tahun yang lalu membeli sebidang tanah yang belum diganti namanya,sekarang saya berencana untuk membuat sertifikat an.saya sendiri tetapi waktu saya datang ke rumah penjual itu orangnya sudah meninggal dan tempat tinggalnya sudah dijual

Bagaimana saya membuat sertifikat tersebut apabila orang yang menjual tanah sudah meninggal apa masih bisa diproses sertifikat tanpa identitas penjual

Dijawab tanggal 2023-03-16 12:39:43+07

Sahabat JPN yang kami hormati terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Kepahiang

Bahwa terkait permasalahan diatas Pada saat bapak membeli tanah tersebut tentunya ada kwitansi jual beli dengan dihadiri saksi-saksi. Apabila bapak ingin balik nama sertifikat atas nama bapak sedangkan pemilik pertama yg punya tanah tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya atau meninggal, kwitansi jual beli tersebut secara keperdataan bisa dijadikan alas hak dengan terlebih dahulu membuat surat keterangan tanah dihadapan kades atau lurah yang isi dikronologis penguasaan tanahnya berbunyi " Bahwa penguasaan tanah diperoleh dari ........ (orang yang sudah meninggal tersebut )dengan cara membeli dibawah tangan dengan kwitansi atau segel tahun...??? Dengan tanda tangan diatas materai 10.000.
Kemudian bapak ke kades atau lurah setempat untuk dibuatkan SKT ( surat keterangan tanah) atas dasar SKT  ini bapak langsung ke BPN untuk dibuatkan balik nama sertifikat atas nama bapak.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan,semoga dapat bermanfaaat.Apabila masih ada yang ingin bapak tanyakan dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kejaksaan Negeri Kepahiang secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.