Halo JPN, Orang Tua saya sudah meninggal dunia. Orang Tua saya punya hutang di KUR BRI. Apakah saya sebagaimana anaknya masih tetap membayarkan angsuran bulanannya ? Terima kasih Bapak/Ibu JPN
Terima kasih kepercayaan yang Saudara berikan kepada Halo JPN Serdang Bedagai.
Bahwa Saudara sebagai anak berkewajiban untuk melunasi hutang orang tua Saudara di Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini sebagaimana diatur didalam hukum perdata pada pasal 833 dan Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 833 KUHperdata :"Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang sudah meninggal".
Pasal 1100 KUHPerdata:"Para ahli waris yang telah bersediamenerima warisan, harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu".
Untuk informasi lebih lanjut, dapat berkonsultasi kepada kami JPN di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.Terimakasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian