Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-31 09:51:01
Pertanahan
TANAH WARIS YANG DIKUASAI ORANG LAIN

Bahwa awalnya orang tua saya memiliki sebidang tanah di Ponorogo, kemudian setelah orang tua saya meninggal dunia tanah tersebut dikuasai oleh sepupu perempuan saya dengan alasan bahwa tanah tersebut telah dibelinya dari orang tua saya.

Untuk saat ini tanah tersebut masih atas nama sertifikat milik orang tua saya dan sepupu perempuan saya tidak dapat menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut dari orang tua saya serta di Buku Tanah Desa (Letter C) masih atas nama orang tua saya, sehingga saya meragukan kebenaran pembelian tanah tersebut.

Atas permasalahan tersebut, hal apa saja yang dapat saya tempuh secara hukum untuk memperjelas status hak atas tanah warisan dari orang tua saya?

Dijawab tanggal 2023-04-04 00:56:19+07

Hacked By ManadoSec Team

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PONOROGO
Alamat : Jl. MT Haryono, Kel. Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur (63411)
Kontak : 85321562931

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.