Bahwa awalnya orang tua saya memiliki sebidang tanah di Ponorogo, kemudian setelah orang tua saya meninggal dunia tanah tersebut dikuasai oleh sepupu perempuan saya dengan alasan bahwa tanah tersebut telah dibelinya dari orang tua saya.
Untuk saat ini tanah tersebut masih atas nama sertifikat milik orang tua saya dan sepupu perempuan saya tidak dapat menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut dari orang tua saya serta di Buku Tanah Desa (Letter C) masih atas nama orang tua saya, sehingga saya meragukan kebenaran pembelian tanah tersebut.
Atas permasalahan tersebut, hal apa saja yang dapat saya tempuh secara hukum untuk memperjelas status hak atas tanah warisan dari orang tua saya?
Hacked By ManadoSec Team
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta