Teman saya meminjam uang melalui akun Shopee pinjam saya, dan berjanji akan membayar angsuran secara tepat waktu, 1 bulan pertama angsuran dibayar oleh teman saya setelah beberapa bulan saya mendapatkan pesan bahwa ada tunggakan pembayaran di akun saya. Saya menagih utang Tunggakan tersebut kepada teman saya tapi dia bilang akan segera membayarnya tetapi pihak Shopee pinjam menagih kepada saya karena keterlambatan pembayaran. Bagaimana tindakan yang saya harus lakukan?
Assalamuallaikum.wr.wb., Salam Sehat dan Sejahtera untuk Bpk/Ibu/Sdr/Sdri di tempat. Kami ucapkan terimakasih dan mengapresiasi Anda telah memanfaatkan HaloJPN.
Hutang Piutang adalah salah satu bentuk perjanjian yang diatur di dalam Buku III KUHPerdata, yang tunduk pada Pasal 1320 tentang Syarat Sah perjanjian, yaitu:
Apabila unsur 1 & 2 tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan unsur 3 & 4 tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.
Perjanjian juga tunduk pada Asas-asas perjanjian antara lain Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Konsensual, Asas Itikad Baik dan Kepatutan, dan Asas Pacta Sun Servanda.
Dalam permasalahan kali ini merupakan Hutang Piutang Elektronik dengan platform/aplikasi Shopee, pada ketentuan perjanjian aplikasi memiliki ketentuan tersendiri yang dapat diakses dalam aplikasi itu sendiri atau melalui https://help.shopee.co.id/portal/article/77531-Syarat-dan-Ketentuan-Layanan-SPayLater-bagi-Penerima-Pinjaman?previousPage=search%20recommendation%20bar&previousPage=other%20articles
apabila sudah distujui oleh pengguna maka kontrak tersebut berlaku hingga pinjaman/hutang selesai. Hal penting yang harus ditelusuri dengan cermat apakah platform tersebut mengatur dan menerima personal guarantee yaitu jenis penanggungan yang mana seseorang menjadi penjamin utang bagi orang lain.
Dalam hal ini apabila kontrak tidak mengatur personal guarantee maka para pihak adalah Shopee selaku kreditur dan pengguna selaku debitur. Pihak ketiga dalam hal ini seseorang yang meminjam platform pengguna untuk melakukan transaksi bukanlah pihak dalam perjanjian utang piutang tersebut, melainkan terdapat perjanjian utang piutang baru antara pengguna dengan pihak ketiga. Dipertegas kembali bahwa pengguna bukanlah personal guarantee pihak ketiga, atau dengan kata lain platform tidak memiliki perjanjian hutang piutang dengan pihak ketiga tersebut.
Selanjutnya, saran kami dalam penyelesaian masalah hutang piutang ini dengan melakukan mediasi/negosiasi/musyawarah antar pihak yakni pengguna dan pihak ketiga untuk melakukan penyelesaian hutang tersebut, apabila usaha tersebut tidak menghasilkan titik temu yang baik maka pengguna wajib menyelesaikan hutang dengan kreditur untuk menghindari biaya denda dan bunga yang terus berjalan atau permasalahan hukum lainnya yang merugikan pengguna itu sendiri. Selanjutnya, pengguna dapat melakukan tindakan litigasi bidang perdata dalam hal ini menuntut pihak ketiga untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan dalam penyelesaian hutang tersebut atau pun pidana dengan alas dasar hak yang disesuaikan dengan berbagai faktor pendukung internal maupun eksternal.
Demikian penjelasan tersebut di atas yang dapat kami sampaikan atas jawaban dari pertanyaan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan tambahan dapat diajukan kembali, terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta