Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-04 10:02:26
Hutang Piutang
PEMBUKTIAN KESEPAKATAN MENCICIL UTANG YANG DITAGIH PENUH

Assalamualaikum wr.wb bapak dan ibu yang ada di Kejaksaan Negeri Gayo Lues bahwa saya ingin menanyakan mengenai permasalahan saya memiliki utang, tapi saya sedang kesulitan membayar. Akhirnya kami sepakat secara verbal untuk melunasi dengan cara mencicil utang tersebut. Namun, tiba-tiba saya diancam segera melunasi semua utangnya. Apa yang sebaiknya dilakukan? Sebab memang tidak ada bukti fisik kalau pembayarannya jadi boleh dicicil.

Dijawab tanggal 2023-04-04 10:31:47+07

terimakasih kepada bapak Muhammad Kasim yang sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab mengenai permasalahan pembuktian kesepakatan mencicil utang yang ditagih penuh bahwa Kesepakatan secara verbal dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian lisan, adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu upaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat sebagai berikut :

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. suatu pokok persoalan tertentu.
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Dari ketentuan tersebut, dapat ditegaskan bahwa perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, menjawab pertanyaan anda, kesepakatan verbal untuk mencicil utang merupakan suatu perjanjian lisan atau tidak tertulis yang sah dan mengikat secara hukum, untuk membuktikan perjanjian lisan termasuk halnya kesepakatan lisan dalam mencicil utang, dapat dilakukan dengan alat bukti saksi. anda dapat mengajukan atau menghadirkan saksi yang mengetahui adanya perjanjian lisan tersebut sebagai alat bukti. Selain itu, bisa juga dengan adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian atau dengan adanya persangkaan berdasarkan fakta bahwa sebagian utang tersebut telah dicicil, terlebih lagi apabila ada bukti pembayaran cicilan seperti bukti transfer atau kwitansi pembayaran cicilan.

Akan tetapi, kami menyarankan anda untuk menyelesaikan persoalan utang piutang dan kesepakatan mencicil utang ini lebih lanjut secara kekeluargaan dengan pihak pemberi pinjaman terlebih dahulu, anda bisa menyampaikan secara baik-baik bahwa saat ini anda sedang kesulitan membayar dan tetap akan mencicil utang sebagaimana disepakati di awal. Sebagai iktikad baik, anda bisa membuat surat perjanjian mencicil utang atau kesepakatan utang dan pembayarannya secara tertulis.

Demikian jawaban dari kami terkait pembuktian perjanjian mencicil utang secara lisan dan cara penyelesaiannya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.