Assalamualaikum wr.wb bapak dan ibu yang ada di Kejaksaan Negeri Gayo Lues bahwa saya ingin menanyakan mengenai permasalahan saya memiliki utang, tapi saya sedang kesulitan membayar. Akhirnya kami sepakat secara verbal untuk melunasi dengan cara mencicil utang tersebut. Namun, tiba-tiba saya diancam segera melunasi semua utangnya. Apa yang sebaiknya dilakukan? Sebab memang tidak ada bukti fisik kalau pembayarannya jadi boleh dicicil.
terimakasih kepada bapak Muhammad Kasim yang sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab mengenai permasalahan pembuktian kesepakatan mencicil utang yang ditagih penuh bahwa Kesepakatan secara verbal dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian lisan, adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu upaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat sebagai berikut :
Dari ketentuan tersebut, dapat ditegaskan bahwa perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, menjawab pertanyaan anda, kesepakatan verbal untuk mencicil utang merupakan suatu perjanjian lisan atau tidak tertulis yang sah dan mengikat secara hukum, untuk membuktikan perjanjian lisan termasuk halnya kesepakatan lisan dalam mencicil utang, dapat dilakukan dengan alat bukti saksi. anda dapat mengajukan atau menghadirkan saksi yang mengetahui adanya perjanjian lisan tersebut sebagai alat bukti. Selain itu, bisa juga dengan adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian atau dengan adanya persangkaan berdasarkan fakta bahwa sebagian utang tersebut telah dicicil, terlebih lagi apabila ada bukti pembayaran cicilan seperti bukti transfer atau kwitansi pembayaran cicilan.
Akan tetapi, kami menyarankan anda untuk menyelesaikan persoalan utang piutang dan kesepakatan mencicil utang ini lebih lanjut secara kekeluargaan dengan pihak pemberi pinjaman terlebih dahulu, anda bisa menyampaikan secara baik-baik bahwa saat ini anda sedang kesulitan membayar dan tetap akan mencicil utang sebagaimana disepakati di awal. Sebagai iktikad baik, anda bisa membuat surat perjanjian mencicil utang atau kesepakatan utang dan pembayarannya secara tertulis.
Demikian jawaban dari kami terkait pembuktian perjanjian mencicil utang secara lisan dan cara penyelesaiannya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian