mengenai tentang sengketa utang piutang yang mekanisme jika ingin menuntut teman atau kerabat yang lalai membayar utang. Pertama dengan mekanisme keperdataan.
Hal ini Bisa digugat wanprestasi, ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk berkategori wanprestasi ( lalai akan kewajiban ).
Perihal seperti ini, pertama kali kita melayangkan somasi terlebih dahulu. Kemudian proses mediasi. Jika tidak juga membayar kewajibannya baru naik ke proses pengadilan. Di situlah kemudian akan dituntut supaya utang tadi atau debitur memenuhi prestasinya. Dan mungkin dari pihak debiturnya yang memiliki piutang akan meminta semacam bunga atau denda, itu memungkinkan saja.
Semisalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau penipuan. Si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk membayar.
Hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya. Kedua adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian
jika hal berikut terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris. Memang jauh lebih baik perjanjian disahkan oleh notaris. Dengan begitu perjanjian tersebut otentik dan lebih kuat.
Adapun juga Menyikapi uang kita yang dipinjamkan ke teman ataupun saudara lebih baik memberikan pinjaman dalam nominal yang bisa diikhlaskan. Anggap saja uang hilang.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Memberikan jabawan atas pertanyaan M Fajar , mengenai tentang sengketa utang piutang yang mekanisme
jika ingin menuntut teman atau kerabat yang lalai membayar utang. Pertama dengan mekanisme keperdataan.
Hal ini Bisa digugat wanprestasi, ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi
sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk
berkategori wanprestasi ( lalai akan kewajiban ).
Perihal seperti ini, pertama kali kita melayangkan somasi terlebih dahulu. Kemudian proses mediasi. Jika
tidak juga membayar kewajibannya baru naik ke proses pengadilan. Di situlah kemudian akan dituntut
supaya utang tadi atau debitur memenuhi prestasinya. Dan mungkin dari pihak debiturnya yang memiliki
piutang akan meminta semacam bunga atau denda, itu memungkinkan saja.
Semisalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau
penipuan. Si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk
membayar.
Hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama syarat subjektif
yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya. Kedua adanya kesepakatan bahwa
yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian
jika hal berikut terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris.
Memang jauh lebih baik perjanjian disahkan oleh notaris. Dengan begitu perjanjian tersebut otentik dan lebih
kuat.
Adapun juga Menyikapi uang kita yang dipinjamkan ke teman ataupun saudara lebih baik memberikan
pinjaman dalam nominal yang bisa diikhlaskan. Anggap saja uang hilang.
Bagaimana cara menuntut pengembalian