Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-26 14:08:22
Hutang Piutang
HALO JPN, SAYA INGIN BERTANYA MENGENAI TENTANG UTANG PIUTANG. APABILA ADA KONTRAK TERHADAP PEMINJAMAN UANG, DAN BERALASKAN MATERAI/ NOTA DI DALAM PEMINJAMAN TERSEBUT. APABILA PENGUTANG MEMBAYAR TIDAK SEPENUHNYA DENGAN TENGGAT WAKTU YANG SUDAH DI TENTUKAN

mengenai tentang sengketa utang piutang yang mekanisme jika ingin menuntut teman atau kerabat yang lalai membayar utang. Pertama dengan mekanisme keperdataan.

Hal ini Bisa digugat wanprestasi, ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk berkategori wanprestasi ( lalai akan kewajiban ).

Perihal seperti ini, pertama kali kita melayangkan somasi terlebih dahulu. Kemudian proses mediasi. Jika tidak juga membayar kewajibannya baru naik ke proses pengadilan. Di situlah kemudian akan dituntut supaya utang tadi atau debitur memenuhi prestasinya. Dan mungkin dari pihak debiturnya yang memiliki piutang akan meminta semacam bunga atau denda, itu memungkinkan saja.

Semisalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau penipuan. Si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk membayar.

Hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya. “Kedua adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian

jika hal berikut terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris. Memang jauh lebih baik perjanjian disahkan oleh notaris. Dengan begitu perjanjian tersebut otentik dan lebih kuat.

Adapun juga Menyikapi uang kita yang dipinjamkan ke teman ataupun saudara lebih baik memberikan pinjaman dalam nominal yang bisa diikhlaskan. Anggap saja uang hilang.


 

Dijawab tanggal 2023-01-27 09:46:15+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 

Memberikan jabawan atas pertanyaan M Fajar , mengenai tentang sengketa utang piutang yang mekanisme
jika ingin menuntut teman atau kerabat yang lalai membayar utang. Pertama dengan mekanisme keperdataan.

Hal ini Bisa digugat wanprestasi, ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi
sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk
berkategori wanprestasi ( lalai akan kewajiban ).
Perihal seperti ini, pertama kali kita melayangkan somasi terlebih dahulu. Kemudian proses mediasi. Jika
tidak juga membayar kewajibannya baru naik ke proses pengadilan. Di situlah kemudian akan dituntut
supaya utang tadi atau debitur memenuhi prestasinya. Dan mungkin dari pihak debiturnya yang memiliki
piutang akan meminta semacam bunga atau denda, itu memungkinkan saja.
Semisalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau
penipuan. Si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk
membayar.
Hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama syarat subjektif
yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya. “Kedua adanya kesepakatan bahwa
yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian
jika hal berikut terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris.
Memang jauh lebih baik perjanjian disahkan oleh notaris. Dengan begitu perjanjian tersebut otentik dan lebih
kuat.
Adapun juga Menyikapi uang kita yang dipinjamkan ke teman ataupun saudara lebih baik memberikan
pinjaman dalam nominal yang bisa diikhlaskan. Anggap saja uang hilang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.