Bahwa Sdr. SIMON meminjamkan uangnya kepada temannya namun sisa hutangnya tidak dibayar
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa terkait permasalahan Sdr. SIMON, JPN menyarankan untuk terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan dengan melakukan mediasi untuk mencari "win-win solution", namun jika pihak debitur (teman Sdr. SIMON) tidak bisa bekerja sama dengan baik, Sdr. SIMON dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib apabila terdapat indikasi penipuan / penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, atau dapat juga megajukan gugatan perdata (wanprestasi) ke Pengadilan Negeri
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengaca Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara secara gratis
Bagaimana cara menuntut pengembalian