Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-31 10:39:10
Hutang Piutang
PINJAM UANG

Bahwa Sdr. SIMON meminjamkan uangnya kepada temannya namun sisa hutangnya tidak dibayar 

Dijawab tanggal 2023-04-10 10:16:14+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Bahwa terkait permasalahan Sdr. SIMON, JPN menyarankan untuk terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan dengan melakukan mediasi untuk mencari "win-win solution", namun jika pihak debitur (teman Sdr. SIMON) tidak bisa bekerja sama dengan baik, Sdr. SIMON dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib apabila terdapat indikasi penipuan / penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, atau dapat juga megajukan gugatan perdata (wanprestasi) ke Pengadilan Negeri

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengaca Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA UTARA
Alamat : JL. Dahlia 3 Blok JM No.17 Rt.007 Rw.006 Kel. Sukamantri Kec. Pasar Kemis Tangerang
Kontak : 081935567355

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.