Jadi saya mempunyai teman dan teman saya meminjam sejumlah uang Rp. 5.000.000. Sudah di beri somasi beberapa kali akan tetapi tidak ada tangkapan. Bagaimana tindakan yang saya lakukan dalam menyikapi permasalahan tersebut
Jika melihat pertanyaan saudara secara tidak langsung tersebut adanya perjanjian hutang piutang. Oleh karena itu perjanjian peminjaman uang atau hutang piutang termasuk dalam ranah hukum privat atau hokum perdata, karena hal tersebut terkait dengan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Jika syarat-syarat perjanjian itu terpenuhi maka perjanjian Antara Sdr dengan si peminjam uang adalah sah. Lalu bagaimana jika si peminjam tidak membayar? Langkah apa yang harus dilakukan?
Langkah Sdr dengan mensomasi (menegur) si peminjam (debitur) sudah tepat karena debitur sudah melanggar perjanjian atau tidak menepati janjinya untuk mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian (wanprestasi). Selanjutnya apabila upaya somasi tidak menghasilkan maka Sdr bisa mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri setempat.
Pertanyaan berikutnya apakah debitur bisa dipidanakan? Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu membaca pasal yang mengatur tentang tindak pidana penipuan yaitu Pasal 378 KUHP yang berbunyi: ĀBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan menggerakan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapus piutangĀ. Jika dibagi dalam unsur-unsur Pasal 378 terdiri dari:
Artinya suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan apabila memenuhi seluruh unsur di atas. Seseorang yang mengikat diri dalam perjanjian utang piutang dan mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjamannya namun dirinya tidak dapat melakukan pembayaran oleh karena ketidakmampuannya, tanpa adanya niat melakukan penipuan perbuatannya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan. Niat seseorang melakukan penipuan jika sejak awal sebelum melakukan perjanjian dengan pemberi hutang dirinya sudah melakukan kebohongan, tipu muslihat yang pada akhirnya menggerakan pemberi hutang untuk menyerahkan uangnya. Misalnya: si peminjam menggunakan identitas palsu agar pada saat dilakukan penagihan pemberi pinjaman kesulitan untuk melakukan penagihan. Apabila sejak awal sebelum adanya perjanjian adanya perbuatan membohongi atau memberikan keterangan palsu maka si peminjam/debitur dapat dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian