bagaimanakah penyelesaian sengketa pertanahan dalam wilayah pertambangan?
Wilayah pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan yang ditetapkan pemerintah pusat setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR.Penetapan wilayah pertambangan ini terdiri atas:
Patut dicatat, hak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), WPR, atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.Adapun WIUP adalah bagian dari WUP dan WIUPK yang merupakan bagian dari WPN dan WUPK. Serta perlu digarisbawahi hak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
Menyambung pertanyaan Anda, Darwin Ginting selaku Ketua Dewan Pakar, Kajian Strategis dan Kebijakan Publik PP-IPPAT dalam webinar yang diselenggarakan Hukumonline bersama Indonesia Mining Association (IMA) dengan topik Hukum Pertanahan: Solusi Terhadap Permasalahan Tumpang Tindih Lahan Antara Hak Atas Tanah dengan Area Kerja Pertambangan menyebutkan beberapa penyebab sengketa tumpang tindih hak atas tanah dengan wilayah pertambangan antara lain karena masih banyak tanah belum terdaftar, belum disadarinya kedudukan sertifikat sebagai tanda bukti, proses pewarisan yang tidak tuntas, akibat ulah mafia tanah, hingga kurang cermatnya sebagian kecil notaris dan PPAT dalam menjalankan tugasnya.
Terkait penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah pertambangan ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, antara lain:
Adapun penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha pertambangan dalam Pasal 134, 135, 136 dan 137 UU 4/2009 dilakukan oleh pemerintah pusat melalui mediasi dalam hal tidak tercapainya kesepakatan antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah.
Menjawab pertanyaan Anda, Koordinator Hukum Ditjen Minerba Bambang Sujito dalam webinar yang sama menerangkan alur penyelesaian hak atas tanah dalam wilayah pertambangan yaitu sebagai berikut.
Bambang Sujito kemudian menerangkan unsur-unsur dalam rumusan pasal di atas sebagai berikut.
Patut dicatat, ada perbedaan interpretasi pertambangan dan penambangan. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Sedangkan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral atau batubara.
Indikator adanya rintangan atau gangguan dapat berupa keterlambatan waktu pelaksanaan yang tidak sesuai rencana atau kerugian materiil yang timbul karena rintangan atau gangguan tersebut.
Dengan demikian, mengingat hak atas wilayah pertambangan termasuk izin yang dikeluarkan tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi dan bukan merupakan pemilikan hak atas tanah, maka wajib dilakukan penyelesaian hak atas tanah terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS).
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp