Assalamualaikum Wr Wb, mohon bantuannya Bapak Ibu Jaksa. Saya berniat mau membeli rumah sitaan di salah satu bank, yang saya tanyakan yaitu kekuatan hukum rumah sitaan bank tesebut dan bagaimana jika pemilik rumah (debitor) yang mengalami kredit macet bersikeras rumahnya tidak mau dieksekusi oleh bank. Mohon pencerahannya Bapak Ibu Jaksa
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Rumah sitaan Bank pada awalnya merupakan salah satu bentuk jaminan dari fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah debitor dari Bank. Rumah tersebut dibebankan dengan jaminan berupa Hak Tanggungan. Berdasarkan Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-Benda yang berkaitan dengan tanah, apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Apabila debitur menolak atau tidak bersedia melakukan pengosongan objek jaminan Hak Tanggungan, pembeli objek jaminan dapat melakukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan pengosongan. Banyak faktor yang dapat menimbulkan gugatan atau bantahan salah satunya terjadi karena debitur dimungkinkan tidak mau menyerahkan objek yang telah laku dilelang kepada pemenang lelang secara sukarela. Namun demikian, dalam APHT pada dasarnya telah diperjanjikan mengenai pengosongan objek hak tanggungan pada waktu eksekusi hak tanggungan sehingga tidak ada alasan lagi bagi debitur untuk berkelit dan menolak pengosongan. Atas perbuatan debitur tersebut pemenang lelang dapat mengajukan permohonan Eksekusi Pengosongan ke pengadilan.
Adapun solusi yang dapat menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan dalam eksekusi objek lelang yaitu : Koordinasi antara pihak perbankan dengan para debitur tentang barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan apabila debitur tidak dapat menyelesaikan kewajiban pada Bank tersebut maka pihak perbankan dapat bertindak lebih tegas dalam hal pengosongan terhadap tanah dan/atau bangunan kepada debitur yang tidak bersedia mengosongkan rumah atau tanah yang sudah berpindah tangan atau beralih kepemilikannya kepada pembeli lelang. Apabila debitur menolak atau tidak bersedia melakukan pengosongan sukarela atas tanah dan/atau bangunan maka pembeli objek jaminan dapat dilakukan tindakan pengosongan melalui Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan eksekusi pengosongan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp