Bagaimana cara untuk melakukan peralihan hak atas tanah ?
Terdapat beberapa cara untuk melakukan peralihan hak atas tanah, yaitu di antaranya
dengan melakukan hibah, jual beli, tukar menukar, yang mana hal tersebut telah diatur
dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (PP 24/1997);
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar
menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan
hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta