Assalamualaikum Wr.Wb.
selamat pagi bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya Nicky saya punya dua pertanyaan, pertama, kalau istri meminjam uang dengan membuat perjanjian dengan pemilik dana tanpa sepengetahuan suami, apakah suami bertanggung jawab atas utang itu? Kedua, kalau istri menjaminkan harta gono gini (rumah) karena meminjam uang tapi suami tidak mengetahui (perjanjian dilakukan di notaris tanpa persetujuan suami), apakah rumah bisa disita untuk melunasi utang tersebut?
sekian pertanyaan dari saya pak, terimakasih atas waktu dan jawaban dari bapak.
Waalaikumssalam Wr.Wb
terimakasih kepada saudara Nicky sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, kami akan menjawab permasalahan saudara bahwa untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai apakah utang istri menjadi tanggung jawab suami, mari simak seputar harta dalam perkawinan terlebih dahulu. Dalam perkawinan dikenal dengan adanya harta bersama dan harta bawaan, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, mengenai harta bersama ini suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, lebih lanjut soal harta bersama ini, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan jo, Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (hal. 156 157) yang menerangkan ketentuan sebagai berikut :
Sementara itu, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan dan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum. Mengenai penjaminan rumah (harta gono gini atau harta bersama) kami asumsikan dengan menggunakan hak tanggungan untuk penjaminan tanah dan bangunan menggunakan hak tanggungan. Berkaitan dengan penjelasan mengenai harta bersama di atas maka penjaminan rumah tanpa sepengetahuan suami (kami asumsikan tidak ada persetujuan suami juga) berakibat penjaminan rumah tersebut tidak sah. Kemudian jika dihubungkan dengan syarat perjanjian (kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang) perjanjian-perjanjian penjaminan rumah yang dibuat dapat dianggap cacat hukum karena perjanjian dibuat tanpa persetujuan dari suami, hal ini terjadi karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian yaitu mengenai suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut, Pasal 1337 KUHPerdata menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak, artinya jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami atau istri. Hal ini juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan yang menerangkan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan, dalam hal ini istri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama, tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan. Dengan kata lain, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah menurut hukum, berkaitan dengan ini dapat diterangkan bahwa rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila istri tidak dapat membayar utangnya.
demikian jawaban dari kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, semoga dapat memberi solusi untuk permasalahan saudara saat ini.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp