Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-15 09:46:40
Hutang Piutang
APAKAH UTANG ISTRI MENJADI TANGGUNG JAWAB SUAMI?

Assalamualaikum Wr.Wb.

selamat pagi bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya Nicky saya punya dua pertanyaan, pertama, kalau istri meminjam uang dengan membuat perjanjian dengan pemilik dana tanpa sepengetahuan suami, apakah suami bertanggung jawab atas utang itu? Kedua, kalau istri menjaminkan harta gono gini (rumah) karena meminjam uang tapi suami tidak mengetahui (perjanjian dilakukan di notaris tanpa persetujuan suami), apakah rumah bisa disita untuk melunasi utang tersebut?

sekian pertanyaan dari saya pak, terimakasih atas waktu dan jawaban dari bapak.

Dijawab tanggal 2023-05-15 10:05:15+07

Waalaikumssalam Wr.Wb

terimakasih kepada saudara Nicky sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, kami akan menjawab permasalahan saudara bahwa untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai apakah utang istri menjadi tanggung jawab suami, mari simak seputar harta dalam perkawinan terlebih dahulu. Dalam perkawinan dikenal dengan adanya harta bersama dan harta bawaan, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, mengenai harta bersama ini suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, lebih lanjut soal harta bersama ini, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan jo, Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (hal. 156 – 157) yang menerangkan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Sementara itu, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan dan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum. Mengenai penjaminan rumah (harta gono gini atau harta bersama) kami asumsikan dengan menggunakan hak tanggungan untuk penjaminan tanah dan bangunan menggunakan hak tanggungan. Berkaitan dengan penjelasan mengenai harta bersama di atas maka penjaminan rumah tanpa sepengetahuan suami (kami asumsikan tidak ada persetujuan suami juga) berakibat penjaminan rumah tersebut tidak sah. Kemudian jika dihubungkan dengan syarat perjanjian (kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang) perjanjian-perjanjian penjaminan rumah yang dibuat dapat dianggap cacat hukum karena perjanjian dibuat tanpa persetujuan dari suami, hal ini terjadi karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian yaitu mengenai suatu sebab yang tidak terlarang. 

Lebih lanjut, Pasal 1337 KUHPerdata menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak, artinya jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami atau istri. Hal ini juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan yang menerangkan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan, dalam hal ini istri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama, tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan. Dengan kata lain, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah menurut hukum, berkaitan dengan ini dapat diterangkan bahwa rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila istri tidak dapat membayar utangnya.

demikian jawaban dari kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, semoga dapat memberi solusi untuk permasalahan saudara saat ini.


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.