Apakah yang dimaksud dengan paralegal dan apakah bedanya dengan advokad ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Ketentuan para legal terdapat di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, dalam pasal 1 angka 5 menyebutkan Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Sedangkan untuk advokat diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Walaupun ke 2 pekerjaan tersebut di bidang hukum tetapi advokat merupakan suatu profesi, dimana profesi merupakan pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya yang didapat setelah mengikuti Pendidikan khusus serta telah disumpah oleh pejabat yang berwenang sehingga dapat mewakilkan kepentingan seseorang baik di dalam maupun diluar pengadilan dengan surat kuasa, sedangkan para legal adalah pekerjaan di bidang hukum yang berkedudukan di Desa yang didapat setelah mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh Kemenkumham yang bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat desa dalam bentuk konsultasi hukum maupun informasi hukum.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta