Selamat pagi bapak Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya mendapat tekanan melalui surat dari pihak leasing X. Saya diminta melunasi sisa utang kredit mobil saya, padahal mobil tersebut sudah saya serahkan atau ditarik oleh pihak leasing X tersebut dan haruskah saya masih membayar cicilan tersebut.
terimakasih bapak.
selamat pagi juga untuk saudara Ayub Adi Wijaya, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, kami selaku TIM JPN Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan saudara bahwa merujuk pernyataan anda terkait pelunasan sisa utang kredit mobil, kami mengasumsikan bahwa jenis pembiayaan yang digunakan adalah pembiayaan konsumen (consumer finance) yaitu kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Sedangkan pihak leasing yang anda sebut sejatinya merupakan perusahaan pembiayaan yaitu sewa guna usaha, dalam kasus anda kami luruskan bahwa perusahaan tersebut bukan termasuk jenis pembiayaan leasing melainkan pembiayaan konsumen untuk kebutuhan pembiayaan kendaraan bermotor, hal ini dikarenakan jika leasing anda harus membayar uang imbalan penggunaan barang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dan bukan melunasi utang kredit. Berdasarkan penelusuran kami pada umumnya dalam pembiayaan konsumen dibebankan jaminan fidusia, sehingga kami asumsikan mobil tersebut telah didaftarkan jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia menyebutkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan anda selaku pemberi fidusia, sebagaimana anda menguasai mobil tersebut berdasarkan pembiayaan konsumen, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan, selanjutnya perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen, patut dicatat perusahaan pembiayaan dilarang menarik jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan, menjawab pertanyaan anda dalam hal utang kredit belum dilunasi sesuai perjanjian anda dapat dikatakan melakukan cidera janji, maka mobil yang jadi objek jaminan fidusia dapat dieksekusi dengan cara sebagai berikut :
Sebaliknya apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, anda tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar, oleh karena itu pelunasan sisa utang diambil dari hasil eksekusi mobil, tetapi apabila hasil eksekusi masih belum mampu menutup utang, anda tetap berkewajiban melunasi sisa utang yang belum terbayar. Dengan demikian, perusahaan pembiayaan yang menarik mobil anda berarti telah melaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Namun perlu diperhatikan cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atas supaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Bagaimana cara menuntut pengembalian