Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-08 12:43:37
Hutang Piutang
TIDAK BAYAR HUTANG

Selamat Siang
mohon bapak/ibu saya ingin bertanya seputar hutang orang lain kepada saya.

Di bulan november 2022 teman saya meminjam uang kepada saya (nominalnya tidak terlalu besar), yang akhirnya saya berikan dan teman saya berjanji akan mengembalikan uangnya di saat Gajian bulan Desember, namun pada kenyataannya dia tidak mengembalikan hingga akhir Januari 2023 saya mencoba menagihnya dengan cara mengingatkan dan memang betul teman saya belum bisa mengembalikan uangnya dengan alasan-alasannya. Pada akhir maret sebelum bulan puasa, dia merengek-rengek kembali, menceritakan keluhan dan kesulitannya yang dia harus meminjam uang lagi kepada saya, salah satunya karena alasan orang tuanya yang membuat saya Iba untuk memberikan kembali pinjamannya. Di waktu yang kedua kali meminjam ini, dia meminjam uang cukup besar kepada saya. Dan dia berjanji dan menjamin akan mengembalikan kepada saya tatkala dia mendapatkan gaji dan THR yang dibulan puasa. Namun ternyata teman saya malah menghilang, saya hubungi menggunakan sosial media apapun tidak ada respon dari yang bersangkutan, hingga akhirnya saya terpaksa menanyakan kepada teman kantornya dan memang orang dikantornya sudah mengetahui kebiasaan jelek teman saya ini, yang kalau pinjam uang itu kesiapa saja dan selalu macet ketika pembayaran, saya sempat berkomunikasi dengan teman-teman lainnya yang ternyata sama-sama dihutangi sama dia dan belum mengembalikan. Mohon arahan tindakan apa yang harus saya lakukan selanjutnya yang mana saya dan teman saya ini posisinya berbeda kota, dan saya dengan teman-teman saya ingin bertanya kalau tidak ada itikad baik dari teman saya yang bermasalah ini untuk melunasi hutangnya apakah bisa dipidanakan ?  walaupun awalnya tidak ada perjanjian2 secara tertulis. Mohon petunjukknya pak/bu 

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-06-12 06:58:53+07

Salam Sejahtera
terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami sampaikan jawaban atas pertanyaan saudara.

Bahwa bersadar fakta dan fakta hukum yang Saudara sampaikan terindikasi permasalahan pidana, sedangkan Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan konsultasi, saran atau masukan yang tidak mengikat terkait Perdata dan Tata Usaha Negara, namun sebagai sebagai bentuk Pelayanan Hukum kepada masyarakat sebagai Jaksa Pengcara Negara menyarankan konsultasi ke Kepolisian namun menyarankan upaya preventif terlebih dahulu dan apabila upaya preventif atau upaya pendekatan secara personal atau upaya upaya pendekatan penyelesaian sengketa alternatif tidak tercapai dapat datang ke Kepolisian karena terdapat indikasi perbuatan Pidana Pasal 378 KUHP terkait penipuan atau dapat juga mungkin 372 KUHP terkait penggelapan tergantung detail situasi kondisi fakta sebenarnya dalam pemeriksaan. Jaksa Pengacara Negara menyarankan upaya preventif terlebih dahulu dengan negosiasi, pendekatan atau penyelesaian secara alternatif dan apabila tidak tercapai dapat diupayakan melalui proses Pidana di Kepolisian.

 

Terima Kasih,
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HALMAHERA UTARA
Alamat : Jalan Adhyaksa No. 1 Kawasan Pemerintahan Kab. Halmahera Utara,Mkcm, Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara
Kontak : 85342229939

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.