Selamat Siang
mohon bapak/ibu saya ingin bertanya seputar hutang orang lain kepada saya.
Di bulan november 2022 teman saya meminjam uang kepada saya (nominalnya tidak terlalu besar), yang akhirnya saya berikan dan teman saya berjanji akan mengembalikan uangnya di saat Gajian bulan Desember, namun pada kenyataannya dia tidak mengembalikan hingga akhir Januari 2023 saya mencoba menagihnya dengan cara mengingatkan dan memang betul teman saya belum bisa mengembalikan uangnya dengan alasan-alasannya. Pada akhir maret sebelum bulan puasa, dia merengek-rengek kembali, menceritakan keluhan dan kesulitannya yang dia harus meminjam uang lagi kepada saya, salah satunya karena alasan orang tuanya yang membuat saya Iba untuk memberikan kembali pinjamannya. Di waktu yang kedua kali meminjam ini, dia meminjam uang cukup besar kepada saya. Dan dia berjanji dan menjamin akan mengembalikan kepada saya tatkala dia mendapatkan gaji dan THR yang dibulan puasa. Namun ternyata teman saya malah menghilang, saya hubungi menggunakan sosial media apapun tidak ada respon dari yang bersangkutan, hingga akhirnya saya terpaksa menanyakan kepada teman kantornya dan memang orang dikantornya sudah mengetahui kebiasaan jelek teman saya ini, yang kalau pinjam uang itu kesiapa saja dan selalu macet ketika pembayaran, saya sempat berkomunikasi dengan teman-teman lainnya yang ternyata sama-sama dihutangi sama dia dan belum mengembalikan. Mohon arahan tindakan apa yang harus saya lakukan selanjutnya yang mana saya dan teman saya ini posisinya berbeda kota, dan saya dengan teman-teman saya ingin bertanya kalau tidak ada itikad baik dari teman saya yang bermasalah ini untuk melunasi hutangnya apakah bisa dipidanakan ? walaupun awalnya tidak ada perjanjian2 secara tertulis. Mohon petunjukknya pak/bu
Terima kasih.
Salam Sejahtera
terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami sampaikan jawaban atas pertanyaan saudara.
Bahwa bersadar fakta dan fakta hukum yang Saudara sampaikan terindikasi permasalahan pidana, sedangkan Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan konsultasi, saran atau masukan yang tidak mengikat terkait Perdata dan Tata Usaha Negara, namun sebagai sebagai bentuk Pelayanan Hukum kepada masyarakat sebagai Jaksa Pengcara Negara menyarankan konsultasi ke Kepolisian namun menyarankan upaya preventif terlebih dahulu dan apabila upaya preventif atau upaya pendekatan secara personal atau upaya upaya pendekatan penyelesaian sengketa alternatif tidak tercapai dapat datang ke Kepolisian karena terdapat indikasi perbuatan Pidana Pasal 378 KUHP terkait penipuan atau dapat juga mungkin 372 KUHP terkait penggelapan tergantung detail situasi kondisi fakta sebenarnya dalam pemeriksaan. Jaksa Pengacara Negara menyarankan upaya preventif terlebih dahulu dengan negosiasi, pendekatan atau penyelesaian secara alternatif dan apabila tidak tercapai dapat diupayakan melalui proses Pidana di Kepolisian.
Terima Kasih,
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta