siapa penanggung pajak pasca pembubaran PT, direksi atau pemegang saham?
Halo Ahmad Murjani,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
yang dimaksud dengan Direksi berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah PAsal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas:
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Sedangkan mengenai pembatasan tanggung jawab pemegang saham, terdapat 2 jenis pertanggungjawaban yang dapat dikenakan yaitu pertanggungjawaban badan hukum dan pertanggungjawaban pribadi.
Sementara itu, tanggung jawab pajak mengandung prinsip kepentingan umum atau kepentingan negara harus didahulukan, sehingga dalam pembayaran pajak sekalipun wajib pajak dalam keadaan pailit dan terutang pajak, wajib pajak dalam hal badan diwakili oleh pengurus termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali yang merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan bertanggung jawab untuk membayar pajak terutang perseroan pailit.
Tahapan Likuidasi PT, yaitu:
Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran PT,
Terhitung sejak tanggal pembubaran PT, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran PT dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran PT kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar PT bahwa PT dalam likuidasi.
Pemberitahuan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia harus memuat: pembubaran PT dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu pengajuan tagihan tersebut adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran PT.
Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan,
Selanjutnya, likuidator wajib melakukan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor,
Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran PT. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Tahap Pertanggungjawaban Likuidator,
Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi PT yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi PT yang dilakukan.
Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi,
Kemudian, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan ini berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.
Menteri lalu mencatat berakhirnya status badan hukum PT dan menghapus nama PT dari daftar PT, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat (3) dan ayat (4) UU PT dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum PT karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Adapun alasan-alasan berakhirnya PT (pembubaran) dikarenakan terjadi:
Maka menjawab pertanyaan Saudara, dikarenakan PT diwakili oleh direksi, sehingga pertanggungjawabannya pajak PT ada pada direksi sebagai penanggung pajak. Jadi, direksi sebagai pengurus PT secara otomatis bertanggung jawab atas utang pajak, yang juga termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian