Selamat sore Pak Jaksa, saya mau bertanya bagaimana akibat hukum dan upaya penyelesaiannya apabila rumah saya yang dijadikan objek jaminan terbakar? Bagaimana pelaksanaan eksekusi objek jaminan tersebut? terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa rumah yang dijadikan objek jaminan itu didasari oleh adanya perjanjian kredit. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta perubahannya dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terdapat aturan mengenai perjanjian kredit tersebut dibuat secara tertulis atau lisan, tetapi pada umumnya hal yang terjadi di setiap lembaga keuangan dalam hal ini bank adalah setiap debitur yang meminjam uang di bank harus mengajukan permohonan kredit dan permohonan tersebut diajukan secara tertulis kepada pihak bank, tanpa melihat berapa jumlah kredit yang diminta.
Kemudian terdapat jaminan atas kredit tersebut agar dapat menjamin utang dibayarkan tepat waktu sesuai dengan perjanjian kredit antara pihak debitur dengan kreditur. Jika pihak debitur ingkar janji dalam pelunasan utang, maka benda yang dijadikan objek jaminan oleh debitur dapat dijual oleh kreditur untuk mengganti utang yang belum lunas. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, sebuah jaminan bersifat accessoir, di mana perjanjian accessoir merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang merupakan perjanjian pinjaman uang.
Apabila rumah yang dijaminkan tersebut melalui hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Perlu dipahami, hak tanggungan hapus karena:
Sehingga dapat diketahui berdasarkan ketentuan di atas, hak tanggungan atas rumah yang terbakar tidak hangus begitu saja, sebab hak atas tanah masih ada. Maka menurut hemat kami, eksekusi terhadap hak tanggungan tetap bisa dilakukan oleh kreditur.
Oleh karena itu, dalam hal tanah dan rumah dijaminkan dengan hak tanggungan, esensinya yang menjadi jaminan adalah tanah beserta bangunan rumah, jadi hilang atau rusaknya rumah tidak berarti jaminannya hilang karena tanahnya masih ada. Namun perlu diperhatikan, selain persoalan eksekusi hak tanggungan, apabila kebakaran rumah ini dilakukan dengan sengaja maka berlaku Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
Sedangkan apabila dilakukan secara tidak sengaja, dikutip dari Hukum Bagi Orang yang Menyebabkan Kebakaran, pelaku dikenakan Pasal 188 KUHP yaitu:
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Untuk dapat dipidana dengan pasal ini, perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian