Selamat sore, saya mau konsul terkait apa aja yg harus disiapkan untuk mengambil rumah dengan cara take over .
Terkait Peralihan kredit rumah dari pihak Debitur kepada Debitur lain yang pembiayaan kreditnya dibiayai oleh Kreditur diatur dalam beberapa ketentuan yaitu sebagai berikut :
Pasal 1400 dan Pasal 1401 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
Pasal 1400
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal 1401
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
Pasal 1403
Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal ini ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor: 42/1999 tentang Jaminan Fidusia juga dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 23
Pasal 24
Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Dengan demikian sesuai ketentuan tersebut diatas dapat difahami bahwa Peralihan kredit rumah dari pihak Debitur kepada Debitur lain yang pembiayaan kreditnya dibiayai oleh Kreditur dapat dilakukan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
Pelaksanakan proses peralihan tersebut dilaksanakan dengan cara pemilik rumah (debitur pertama) bersama-sama dengan debitur yang akan mengambil alih melakukan kesepakatan peralihan kredit yang dibuat dengan akta otentik dan memberitahukan kepada pihak penjamin (kreditur) untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak penjamin (kreditur).
Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian