Kakak kandung saya mempunyai utang sebut saja kepada X. Namun kakak saya tidak dapat membayar utang tersebut kemudian X menagih utang tersebut kepada keluarga saya, apakah kami sebagai keluarga wajib untuk membayar utang kakak saya tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan mengenai wajibkah utang dibayar oleh keluarga. Menjawab pertanyaan tersebut sebelumnya belum disampaikan secara jelas apakah kakak saudara telah cakap untuk membuat suatu perjanjian namun kami asumsikan apabila kakak anda telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320, maka segala harta benda yang dimilkinya dapat dijadikan jaminan utang meskipun pada saat timbul hubungan hukum antara kakak saudara dengan pemberi utang (kreditur) tidak diebrikan suatu jaminan kebendaan apapun, dalam hal ini dapat disebutkan bahwa utang yang diberikan kepada kakak saudara merupakan tanggung jawabnya sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut pemberi utang/kreditur tidak dapat menagih pelunasan utang kepada keluarga saudara dikarenakan keluarga saudara bukanlah para pihak yang mengikatkan dirinya atas hubungan hukum utang piutang tersebut, terkecuali apabila ada keluarga sudara yang menjadi jaminan perorangan (borgtocht) yang menjadi penjamin utang piutang tersebut manakala kakak saudara tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Demikian jawaban kami atas pertanyaan yang saudara ajukan, semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta