Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 09:25:44
Hutang Piutang
MEMINJAMKAN UANG KEPADA ORANG LAIN BELUM DIKEMBALIKAN

Pada bulan Agustus tahun 2022 saya meminjamkan uang sebanyak 10 juta kepada seseorang jangka waktu 2 bulan kemudian sampai sekarang belum dikembalikan dan sudah saya lakukan penagihan belum juga dibayar mohon solusinya bagaimana kalau saya mau lakukan upaya paksa dengan menyita barangnya seperti sepeda motornya mau saya ambil?

Dijawab tanggal 2023-03-16 09:26:49+07
  1. Lakukan penagihan sesuai janji
  2. Jika tidak bisa membayar untuk dibuatkan surat pernyataan sanggup mengembalikan
  3. Atas pertanyaan akan menyita barang, tidak boleh dilakukan karena mengingat barang yang akan disita tidak masuk dalam perjanjian jaminan hutang dan kita bukan aparat atau petugas yang dibertugas untuk melakukan penyitaan
  4. Buat Laporan ke Pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian setelah dilakukan kesepakatan namun tidak ada hasil
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOJONEGORO
Alamat : Jl. Rajekwesi No. 31 Bojonegoro
Kontak : 81249464517

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.