Saya mempunyai sebidang tanah yang sudah memiliki SHM namun beberapa bulan yang lalu diserobot oleh orang yang tidak mempunyai alas hak dan tinggal di tanah milik saya.bagaimana cara saya memproses hukum orang tersebut.minta saran dari jaksa pengacara negara kejati bengkulu
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang telah di ajukan oleh bpk/ibu, tentang Permasalahan Penyerobotan Tanah yang saudara alami.
Penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.
Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
langkah awal yang saudara dapat lakukan dengan cara meminta pertolongan ke RT/RW setempat dilokasi tanah tersebut untuk bisa membantu mengambil kembali hak Saudara, apabila dari pihak penyerobot tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian permasalahan tersebut saudara dapat melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Jika kamu menemukan atau mengalami penyerobotan tanah, kamu dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, Pihak kepolisian kemudian akan segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan pelaku.
Semoga penjelasan yang kami berikan dapat memberikan manfaat,apabila masih ada yang kurang jelas silahkan datang langsung menemui kami pada pos pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sekian Terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta