Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-09 18:13:54
Pertanahan
TANAH SAYA DISEROBOT ORANG LAIN

Saya mempunyai sebidang tanah yang sudah memiliki SHM namun beberapa bulan yang lalu diserobot oleh orang yang tidak mempunyai alas hak dan tinggal di tanah milik saya.bagaimana cara saya memproses hukum orang tersebut.minta saran dari jaksa pengacara negara kejati bengkulu

Dijawab tanggal 2023-05-07 17:54:09+07

Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang telah di ajukan oleh bpk/ibu, tentang Permasalahan Penyerobotan Tanah yang saudara alami.

Penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.

Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.

langkah awal yang saudara dapat lakukan dengan cara meminta pertolongan ke RT/RW setempat dilokasi tanah tersebut untuk bisa membantu mengambil kembali hak Saudara, apabila dari pihak penyerobot tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian permasalahan tersebut saudara dapat melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Jika kamu menemukan atau mengalami penyerobotan tanah, kamu dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, Pihak kepolisian kemudian akan segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan pelaku. 

Semoga penjelasan yang kami berikan dapat memberikan manfaat,apabila masih ada yang kurang jelas silahkan datang langsung menemui kami pada pos pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sekian Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BENGKULU
Alamat : Jl. S. Parman Nomor 2
Kontak : 87796160589 - 082177

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.