Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-07 08:49:39
Hutang Piutang
HUTANG

Assalamualaikum bapak ibu Jaksa, satu tahun yang lalu, teman saya meminjam uang kepada saya sebesar Rp 15.000.000, dia berjanji secara lisan bahwa akan membayarnya dua bulan setelah peminjaman tersebut. dia tidak hanya meminjam kepada saya saja, tetapi juga meminjam kepada teman kuliah yang lain juga.

Setelah dua bulan berlalu teman saya tersebut tidak juga membayarnya dan hilang komunikasi dari saya dan teman-teman lainnya, selanjutnya saya datang ke rumah orang tua dari teman saya tersebut dan disampaikan keluarganya bahwa teman saya pergi merantau jauh dan mereka tidak tau kapan pulang, teman saya tersebut juga tidak meninggalkan nomor hp yang aktif kepada pihak keluarga.

perkiraan saya pihak keluarga menutupi kemana teman saya tersebut pergi agar terhindar dari saya dan teman yang meminjamkan hutang kepada teman saya tersebut.

pertanyaan saya, apakah saya dan teman lainnya tersebut dapat meminta hutang tersebut kepada  pihak keluarga (ayah/ibu) dari teman tersebut?

 

Dijawab tanggal 2023-03-07 14:49:34+07

Menurut kami sesuai dengan kasus posisi yang saudara terangkan, hal ini dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu :

1. Jalur Perdata

               Saudara selaku kreditur, dapat menggugat teman saudara selaku debitur dengan gugatan perdata dalam hal wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat dimana perjanjian itu dibuat atau dimana domisili tergugat dengan melampirkan alat bukti saudara untuk kemudian pihak pengadilan yang akan memanggil tergugat untuk hadir di persidangan.

2. Jalur pidana

               Saudara juga dapat melaporkan kerugian saudara tersebut ke pihak yang berwajib. Dan pasal yang dimungkinkan untuk ini adalah Pasal 378 KUHP. Dengan catatan, bahwa pada saat sebelum Saudara meminjamkan uang tersebut kepada teman saudara, saudara yakin bahwa teman saudara tersebut mengucapkan kata-kata bohong dimana dengan kata-kata bohong tersebut saudara menjadi percaya dan meminjamkan uang tersebut kepadanya. Kata-kata bohong ini tidak sama dengan janji yang ingkar. Artinya, ia mengucapkan situasi-situasi yang menggiurkan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga saudara menjadi percaya. Contoh : Ia akan membayar dengan menjual tanah atau rumah miliknya padahal ia tahu bahwa ia tidak memiliki tanah atau rumah saat itu.

Selanjutnya apakah bisa orangtua teman saudara menanggung hutang dari teman saudara? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Yang mengikat janji maka ia lah yang harus memenuhi janjinya. Tidak bisa dialihkan kepada orang lain sekalipun orang itu adalah keluarganya. Yang bisa dilakukan oleh Saudara adalah meminta iktikad baik dari keluarganya agar dapat menghubungi teman saudara untuk memenuhi kewajiban membayar hutangnya sebelum Saudara menempuh jalur hukum pidana ataupun perdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH TIMUR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.