Assalamualaikum bapak ibu Jaksa, satu tahun yang lalu, teman saya meminjam uang kepada saya sebesar Rp 15.000.000, dia berjanji secara lisan bahwa akan membayarnya dua bulan setelah peminjaman tersebut. dia tidak hanya meminjam kepada saya saja, tetapi juga meminjam kepada teman kuliah yang lain juga.
Setelah dua bulan berlalu teman saya tersebut tidak juga membayarnya dan hilang komunikasi dari saya dan teman-teman lainnya, selanjutnya saya datang ke rumah orang tua dari teman saya tersebut dan disampaikan keluarganya bahwa teman saya pergi merantau jauh dan mereka tidak tau kapan pulang, teman saya tersebut juga tidak meninggalkan nomor hp yang aktif kepada pihak keluarga.
perkiraan saya pihak keluarga menutupi kemana teman saya tersebut pergi agar terhindar dari saya dan teman yang meminjamkan hutang kepada teman saya tersebut.
pertanyaan saya, apakah saya dan teman lainnya tersebut dapat meminta hutang tersebut kepada pihak keluarga (ayah/ibu) dari teman tersebut?
Menurut kami sesuai dengan kasus posisi yang saudara terangkan, hal ini dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu :
1. Jalur Perdata
Saudara selaku kreditur, dapat menggugat teman saudara selaku debitur dengan gugatan perdata dalam hal wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat dimana perjanjian itu dibuat atau dimana domisili tergugat dengan melampirkan alat bukti saudara untuk kemudian pihak pengadilan yang akan memanggil tergugat untuk hadir di persidangan.
2. Jalur pidana
Saudara juga dapat melaporkan kerugian saudara tersebut ke pihak yang berwajib. Dan pasal yang dimungkinkan untuk ini adalah Pasal 378 KUHP. Dengan catatan, bahwa pada saat sebelum Saudara meminjamkan uang tersebut kepada teman saudara, saudara yakin bahwa teman saudara tersebut mengucapkan kata-kata bohong dimana dengan kata-kata bohong tersebut saudara menjadi percaya dan meminjamkan uang tersebut kepadanya. Kata-kata bohong ini tidak sama dengan janji yang ingkar. Artinya, ia mengucapkan situasi-situasi yang menggiurkan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga saudara menjadi percaya. Contoh : Ia akan membayar dengan menjual tanah atau rumah miliknya padahal ia tahu bahwa ia tidak memiliki tanah atau rumah saat itu.
Selanjutnya apakah bisa orangtua teman saudara menanggung hutang dari teman saudara? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Yang mengikat janji maka ia lah yang harus memenuhi janjinya. Tidak bisa dialihkan kepada orang lain sekalipun orang itu adalah keluarganya. Yang bisa dilakukan oleh Saudara adalah meminta iktikad baik dari keluarganya agar dapat menghubungi teman saudara untuk memenuhi kewajiban membayar hutangnya sebelum Saudara menempuh jalur hukum pidana ataupun perdata.
Bagaimana cara menuntut pengembalian