ijin ibu Jaksa, saya mau bertanya terkait saya yang dilaporkan mencuri kelapa di kebun kelapa. Putusan PN dan MA menyatakan perbuatan kami terbukti bukan tindak pidana (karena terkait sebidang tanah itu sebelumnya belum pernah dilakukan gugatan perdata), sehingga disuruh selesaikan sengketa perdatanya dulu.
Para terdakwa minta ganti kerugian ke pelapor karena sudah ditahan.
mohon petunjuk dan saran bagaimana solusi atas sebidang tanah tsb karena mereka masih sering dibilang mencuri ditanah orang yg menurut mereka itu tanahnya.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sertifikat adalah Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang kuat tetapi kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan kebenaran klaim atau gugatan di persidangan. Dengan demikian, nantinya dari hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menguatkan kepemilikan pemilik sertifikat yang sebenarnya. Atau sebaliknya, keputusan Pengadilan bisa membatalkan kepemilikan pemilik sertifikat sehingga akan diterbitkan sertifikat ke atas nama pihak yang mengajukan klaim/gugatan tersebut
Silahkan lakukan gugatan dulu ke PN Bitung agar nantinya jelas terkait batas-batas tanah antara pelapor dan terlapor sehingga kedepan jelas siapa yg salah kalau mengambil kelapa bukan ditanah milik mereka.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi melalui Halo JPN.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta