Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-21 10:18:04
Pendirian dan pembubaran PT
PERIZINAN BERUSAHA

Halo JPN, Selamat siang

Saya ingin bertanya tentang masalah perizinan berusaha?

 

Dijawab tanggal 2023-11-22 08:49:26+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa apa saja mengenai masalah perizinan berusaha yang diatur dalam PP No. 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di daerah yang merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, menigkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari pemerintahan pusat.

Perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melaksanakan perizinan berusaha di daerah ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Hal ini tercantum pada pasal 6 ayat (4) yang berbunyi " persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

 a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;

 b. Persetujuan lingkungan; dan

 c. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila ada segala kekurangannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.