Halo JPN, Selamat siang
Saya ingin bertanya tentang masalah perizinan berusaha?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa apa saja mengenai masalah perizinan berusaha yang diatur dalam PP No. 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di daerah yang merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, menigkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari pemerintahan pusat.
Perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melaksanakan perizinan berusaha di daerah ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Hal ini tercantum pada pasal 6 ayat (4) yang berbunyi " persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. Persetujuan lingkungan; dan
c. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila ada segala kekurangannya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian