Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-03 10:40:46
Hutang Piutang
PIUTANG PEGAWAI PADA PERUSAHAAN

Apakah barang jaminan berupa sepeda motor seharga pasaran 4 juta beserta BPKB & STNK boleh dijual atas hutang orang yg menjaminkan sebesar 10 juta. karena pemilik hutang dan yg menjaminkannya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan dan tidak bisa dihubungi lagi. janjinya 1 minggu akan datang menyelesaikan, tapi setelah tiga bulan tidak datang dan tidak bisa dihubungi lagi. jika dijual motor tersebut tidak mencukupi hutang. sedangkan uangnya adalah uang perusahaan yg harus segera dipertanggung jawabkan. apakah jika itu dijual kita bisa dituntut pasal penggelapan atau tidak?

Dijawab tanggal 2023-03-03 14:49:42+07

Terimakasih atas peranserta Saudari mengajukan pertanyaan hukum secara online melalui Halo JPN, Saudari terhubung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tuban. Atas pertanyaan Saudari, kami memberikan jawaban dalam pelayanan hukum sebagai berikut:

  1. Pertanyaan hukum yang Saudari sampaikan terkait permasalahan hutang piutang dengan jaminan barang.
  2. Bahwa Hutang Piutang dengan jaminan berupa barang, yang berdasarkan ilmu hukum disebut Gadai.
  3. Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menjelaskan Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang dijelaskan diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya ; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
  4. Apabila perjanjian hutang piutang tersebut didokumentasikan dalam bentuk tertulis tentu akan mudah membuktikannya guna menyelesaikan permasalahan utang tersebut.
  5. Sesuai pertanyaan Saudari apakah dengan menjual barang jaminan perjanjian utang piutang tersebut akan terkena pidana penggelapan, diberikan jawaban bahwa penjualan barang jaminan utang piutang dilakukan sesuai dengan hukum. Berdasarkan pasal 1155 KUHPerdata menerangkan bahwa: 

Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu. Yang pada intinya:

  1. debitur tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak membayar utangnya;
  2. telah lampaunya jangka waktu yang ditentukan untuk pembayaran utang;
  3. telah dilakukan peringatan agar melunasi utang, dan apabila tidak jaminan digunakan untuk menutupi utang;
  4. jaminan digunakan untuk menutupi utang dilakukan dengan menjual barang jaminan tersebut, dengan merujuk ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata, bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka debitur telah dinyatakan secara nyata lalai memenuhi kewajibannya, maka barulah kreditur dapat menjual objek hak gadai tersebut. (penjualan barang jaminan akan lebih mudah apabila sudah ada ketentuan dalam perjanjian utang-piutangnya dalam perjanjian.
  5. Terkait tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sehingga apabila penjualan barang jaminan utang piutang sudah berdasarkan atas hukum maka unsur dengan sengaja dan melawan hukum dalam tidak pidana penggelapan tidak terpenuhi.

Demikian jawaban atas pertanyaan hukum Saudari,sekali lagi diucapkan terimakasih atas peran serta Saudari dalam pelayanan hukum online HALO JPN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.