Saya memiliki tanah sebesar 250 Hektar, sudah sekitar 4 Tahun saya tidak mengunjungi tanah begitu saya mengunjungi tanah saya melihat bahwa ada orang lain tidak di kenal menggusur tanah saya lalu saya bertanya mengapa anda menggusur tanah saya? lalu orang itu menjawab ini tanah saya maka dari itu saya mulai berdebat dengan orang itu tentang sangketa tanah saya mempunyai sertifikat tanah yang sudah di tanda tangain oleh pemerintah setempat dan itu terbukti sah akan tetapi ia juga mempunyai sertifikat, jadi pertanyaan saya bagaimana cara menyelesaikan masalah sangketa tanah ini? mohon izin di jawab
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan pertanyaan Sdr(i) dapat kami sampaikan bahwa, untuk menjamin suatu kepastian hukum akan keabsahan 2 (dua) alas hak di atas objek tanah yang sama maka dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara.
Di dalam hak ini berlaku azas Pembuktian sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBG dan Pasal 1865 KUHPerdata yang menetapkan beban pembuktian bagi penggugat maupun tergugat secara bersama-sama. Bagi penggugat, wajib membuktikan kebenaran peristiwa yang diajukannya dalam Gugatan sebaliknya Tergugat wajib membuktikan kebeneran bantahannya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta