Saya ingin menanyakan jika seseorang berutang kepada saya tanpa ada perjanjian secara tertulis, dan setelah jangka waktu yang sudah ditentukan uang belum juga dikembalikan, apa sanksi bagi orang tersebut? dan apakah bisa saya melaporkan ke kepolisian jika orang tersebut tidak mau membayar dengan alasan yang mengada-ngada?
Kami Tim Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengucapkan terima kasih kepada Sdri. Fadillah yang telah bertanya menggunakan Aplikasi Halo JPN, atas pertanyaan tersebut kami akan menjawab :
Yang pertama kami akan menerangkan tentang arti Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut :
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dan secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum antara lain :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang
Dalam praktiknya, Kami mendengar dan mendapati permasalahan utang-piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.
Dengan demikian untuk menerapkan Pasal dalam KUHP untuk menjerat seseorang yang tidak membayarkan hutangnya wajib dilihat dari kasus posisi maupun dari perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dari orang tersebut.
cukup sekian jawaban yang dapat kami berikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian