Bahwa saya memiliki tetangga yang meninggal dengan meninggalkan surat wasiat pembagian harta dan hutang piutang kepada ketiga anak dari istrinya. Karena putra pertamanya seorang pejabat pns, sang ayah di wasiatnya meminta putranya tersebut melunasi utang-utangnya di Bank, tetapi sang putra ingin mendapatkan warisan tersebut. Apakah bisa demikian
Saya mohon bantuan Pak Jaksa untuk memberikan saya solusinya.
Terimakasih sudah bertanya kepada JPN
Bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Jadi jika seseorang menerima warisan dari pewaris, maka tidak hanya hartanya yang ia terima, tetapi ia juga harus memikul utang pewaris.
Mengenai anak yang melepaskan hak warisnya, pada dasarnya, menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi: Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPerdata). Jika anak pertama melepaskan hak warisnya, maka ia tidak menerima warisan si pewaris, baik harta maupun utangnya.
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Bagaimana cara menuntut pengembalian