Saya dan rekan saya berencana membuat perusahaan yang kemungkinan berbentuk PT akan tetapi saya tidak mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendirikan PT tersebut dan Apakah ada biaya yang harus saya siapkan?
Kepada Saudara Suriyanto, Terima Kasih atas kepercayaannya dalam menggunakan layanan HALO JPN pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Atas pertanyaan yang Saudari tanyakan, akan kami jawab sebagai berikut :
Syarat mendirikan PT Perorangan: Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP No. 8/2021) menentukan sebagaimana berikut:
PT Perorangan harus didirikan oleh WNI;
WNI minimal usia 17 tahun dan cakap hukum; Jumlah Pemegang saham hanya satu orang; Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.
Pasal 32 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Namun dalam Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (UU CK) yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT. Ditentukan berdasarkan keputusan Pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan.
Saat ini di dalam membuat PT pemerintah semakin mempermudah di dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas ini. Mengenai Prosedur dan cara Pendirian PT berikut akan kami sebutkan sebagai berikut:
Bagaimana cara menuntut pengembalian