Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-27 19:37:40
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Tanah yg orang tua saya punya ditempati sama orang lain atas kehendak orang tua saya, tetapi kemudian hari tanah itu di jual oleh kerabat si penunggu tanah orang tua saya itu, langkah hukum apa yg perlu saya lakukan terhadap kasus yg saya alami ini? Terimakasih

Dijawab tanggal 2023-07-12 17:47:35+07

Kami sampaikan terima kasih karena telah berkonsultasi pada website Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah disampaikan, kami memberikan jawaban sebagai berikut: 

Sebagai pemilik tanah saudara harus memperhatikan ketentuan pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang memberikan batasan tanah terlantar sebagai berikut :

  1. Sertifikat Hak Pakai (SHM) dikuasai terus menerus oleh pihak lain selama 20 tahun;
  2. Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan Hak Guna Usaha (HGU) akan menjadi objek tanah terlantar dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan;
  3. Segel selama 2 (dua) tahun.

Jadi saudara harus mengetahui alas hak saudara atas  tanah tersebut, karena masing-masing alas hak memiliki jangka waktu berbeda-beda untuk menjadi objek penertiban tanah terlantar. Sehingga saudara harus memiliki dokumen hak atas tanah tersebut, dalam hal ini dibuktikan dengan girik/letter C atau menggunakan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili saudara. 

Namun apabila tanah saudara dikuasai oleh orang lain tanpa izin dari saudara, maka saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasaan lahan dan meminta pengosongan lahan saudara tersebut melalui putusan pengadilan. Ataupun membuat laporan polisi tentang penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP di Polsek setempat. 

Demikian  kami sampaikan,  apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang  ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara Gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. MALUKU UTARA
Alamat : Jl. Yacob Mansur No. 1, Kampung Pisang, Ternate Tengah 97712 Ternate Maluku Utara
Kontak : 81348205400

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.