Tanah yg orang tua saya punya ditempati sama orang lain atas kehendak orang tua saya, tetapi kemudian hari tanah itu di jual oleh kerabat si penunggu tanah orang tua saya itu, langkah hukum apa yg perlu saya lakukan terhadap kasus yg saya alami ini? Terimakasih
Kami sampaikan terima kasih karena telah berkonsultasi pada website Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah disampaikan, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
Sebagai pemilik tanah saudara harus memperhatikan ketentuan pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang memberikan batasan tanah terlantar sebagai berikut :
Jadi saudara harus mengetahui alas hak saudara atas tanah tersebut, karena masing-masing alas hak memiliki jangka waktu berbeda-beda untuk menjadi objek penertiban tanah terlantar. Sehingga saudara harus memiliki dokumen hak atas tanah tersebut, dalam hal ini dibuktikan dengan girik/letter C atau menggunakan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili saudara.
Namun apabila tanah saudara dikuasai oleh orang lain tanpa izin dari saudara, maka saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasaan lahan dan meminta pengosongan lahan saudara tersebut melalui putusan pengadilan. Ataupun membuat laporan polisi tentang penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP di Polsek setempat.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara Gratis
Bagaimana cara menuntut pengembalian