Hallo Admin Jamu pas saya mau Konsultasi
Jadi gini tahun lalu saya pernah kasih pinjaman uang ke teman saya 12 jta ( bulan juli ) teman dekat dan dia janji akan dibayar di bulan depan jadi saya percaya. Langsung kasih cash 12 juta, saya juga tidak kepikiran untuk buat surat perjanjian bermaterai dll karna udh saya anggap keluarga lah sdh biasa kami saling bantu. Tapi sayangnya sdh 8 bulan berlalu uang saya tidak di kembalikan sampe hari ini. Saya udh 2 kali tagih ke rumahnya juga tapi alasannya belum ad uang , udh pernah ku ajak ngobrol tapi dia hilang " juga. Jadi rencana saya mau laporkan dia ke polisi saja admin tapi saya tidak punya bukti surat perjanjian, bukti chat tahun lalu juga udh terhapus semuanya , kira" tindak lanjut menurut hukum baiknya bagaimana ya tolong arahannya
Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN
Kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut :
Namun sebelum menjawab pertanyaan, akan kami jelaskan dulu penegertian perjanjian,
Untuk syarat sahnya suatu perjanjian, berdarkan Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (vide: Pasal 1338 KUH Perdata).
Namun, dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, alat bukti yang dipergunakan sesuai Pasal 163 HIR adalah alat bukti surat. Hal ini dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait.
Dalam hal suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka alat-alat bukti lainnya selain alat bukti surat (vide: Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR) dapat diterapkan.
Jika Penggugat mendalilkan mengenai adanya suatu perjanjian utang-piutang secara lisan ke Pengadilan, maka Penggugat dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut.
Sebagai gambaran dalam hal seorang Penggugat mengajukan saksi untuk menguatkan dalil mengenai adanya suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka dikenal prinsip Unus Testis Nullus Testis satu saksi bukan saksi, yang ditegaskan dalam Pasal 1905 KUHPerdata sebagai berikut:
Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya
Artinya bahwa seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian, karena terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain, misalnya adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian tersebut (Vide: Pasal 176 HIR) atau dalam hal adanya persangkaan (Pasal 173 HIR), misalnya sudah ada sebagian utang yang dicicil kepada Penggugat tersebut.
Namun dalam kasus yang dialami bahwa si Tergugat belum membayar sama sekali, saran yang bisa kami berikan adalah dapat melakukan Mediasi antara Penggugat dan Tergugat bersama-sama dengan saksi-saksi yang dianggap cakap / mampu dan dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, selanjutnya melalui Mediasi tersebut telah disepakati secara bersama perjanjian tersebut, sehingga jika dikemudian hari jika si Tergugat tetap tidak membayarkan kewajibannya maka dapat dijukan ke Pengadilan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke atau pada Layanan Online JAMUPAS kami, secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian