Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-07 15:46:51
Pertanahan
WARGA ASING MEMBELI TANAH

apakah warna negara asing bisa beli rumah hunian dengan harga minimal?

Dijawab tanggal 2023-03-07 16:02:44+07

Ketentuan Kepemilikan Rumah Hunian oleh WNA

Apakah orang asing boleh beli rumah? Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 69 ayat (1)  PP 18/2021 yang dimaksud dengan "dokumen keimigrasian" adalah visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa: 

  1. rumah tapak di atas tanah:
    1. Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau
    2. Hak Pakai di atas:
  2. Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); atau
  3. Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

 

  1. rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
  2. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
  3. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
  4. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.

Perolehan rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat berasal dari jual beli, hibah, tukar menukar, lelang atau cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.Dalam hal perolehan untuk rumah tapak berupa tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan maka dilakukan perubahan menjadi Hak Pakai.

Batasan Harga Minimal Rumah Hunian untuk WNA

Menyambung pertanyaan Anda, benar bahwa kepemilikan rumah bagi orang asing atau Warga Negara Asing (“WNA”) ini dibatasi. Pasal 186 Permen ATRBPN 18/2021 mengatur batasan kepemilikan rumah bagi orang asing:

  1. untuk rumah tapak:
    1. rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. 1 bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau
    3. tanahnya paling luas 2.000 m2;
  2. untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial.

Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2, dengan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH BESAR
Alamat : JL. T. BACHTIAR PANGLIMA POLEM, SH. JANTHO MAKMUR, KOTA JANTHO, ACEH BESAR, ACEH, 23918
Kontak : 85260777094

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.