apakah warna negara asing bisa beli rumah hunian dengan harga minimal?
Apakah orang asing boleh beli rumah? Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 69 ayat (1) PP 18/2021 yang dimaksud dengan "dokumen keimigrasian" adalah visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa:
Perolehan rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat berasal dari jual beli, hibah, tukar menukar, lelang atau cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.Dalam hal perolehan untuk rumah tapak berupa tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan maka dilakukan perubahan menjadi Hak Pakai.
Menyambung pertanyaan Anda, benar bahwa kepemilikan rumah bagi orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) ini dibatasi. Pasal 186 Permen ATRBPN 18/2021 mengatur batasan kepemilikan rumah bagi orang asing:
Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2, dengan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp