Dijawab tanggal 2023-03-20 15:12:00+07
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Samarinda di aplikasi Halo JPN
- Bahwa sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 8 disebutkan bahwa : Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai isi dari Anggaran Dasar tersebut yaitu pada Pasal 15 yang menyebutkan : Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
- nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham; f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) : Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS sehingga apabila terdapat perubahan dalam anggaran dasar suatu PT maka dapat dilakukan dengan RUPS.
- RUPS sesuai dengan Pasal 78 :
(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu.
- Sesuai dengan pertanyaan, maka dilihat terlebih dahulu apakah terkait dengan pergantian Direksi termuat dalam Anggaran Dasar PT, jika termuat maka perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan RUPS lainnya yang dapat diselenggarakan setiap waktu dengan pembahasan pergantian Direktur karena Direktur yang menjabat telah meninggal dunia dan pembahasan mengenai komposisi saham.
- Bahwa selanjutnya perlu dilakukan RUPS lainnya yang membahas terkait pengangkatan Direktur yang menggantikan Direktur lama yang telah meninggal dunia agar terdapat legalitas yang sah dalam roda perputaran perusahaan.
Bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (3) dan (4) menyatakan:
(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
(4) Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat..Terima kasih telah menggunakan layanan HALO JPN.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMARINDA
Alamat :
Kontak :