Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-10 13:21:07
Pertanahan
PARKIR SEMBARANGAN

Mohon informasi hukum terkait bagaimana aturan hukum apabila parkir sembarangan didepan rumah tetangga? 

Dijawab tanggal 2023-03-10 13:24:39+07

Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:

            Bahwa merujuk Pasal 671 KUHPerdata mengatur sebagai berikut:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Oleh karena itu, sudah menjadi hak saudara untuk menggunakan jalan di depan rumah saudara. Apabila tetangga ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tersebut dapat membuat tetangga di sekitar tidak nyaman karena terhalang akses keluar masuk rumah.

            Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir di depan rumah orang, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat dipertimbangkan untuk meminta ganti kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

            Unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri atas:

  1. Adanya perbuatan melawan hukum;
  2. Adanya kesalahan;
  3. Adanya kerugian; dan
  4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Sehingga, perbuatan parkir di depan rumah orang telah melanggar hak subjektif pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan tanpa ada gangguan.

            Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehdupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga tersebut yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Juga harus dibuktikan adanya kerugian yang diderita akibat perbuatan tersebut.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BADUNG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.