Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-06 10:38:19
Pendirian dan pembubaran PT
MODIFIKASI LAGU UNTUK YEL-YEL GRUP ATAU KAMPANYE DSBNYA;

Maaf saya memilih kategori  yang kurang sesuai, karena pilihan Hak Kekayaan Intelektual blm ada pilihannya.

Saya sering mendengar ada banyak sekali variasi lagu untuk yel-yel acara tertentu seperti di acara-acara lomba kampus, juga saat kampanye dan acara sejenisnya yang membtuhkan penyemangatan atau seremonial tertentu, namun lagu yang digunakan sangat familiar, hanya saja dinyanyikan dengan lirik yang diubah. 

Pertanyaan saya, bagaimanakah hukumnya memodifikasi lagu atau lirik lagu tersebut dan menggunakannya untuk acara seperti yg saya sebutkan tadi, apakah terkena pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tertentu atau bagaimana? mohon pencerahannya, terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-04-10 08:48:39+07

Terima kasih atas pertanyaan Saudara  kepada HaloJPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan saudari adalah sebagai berikut:

Modifikasi Lagu

Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas Ciptaan. Mengubah teks lagu termasuk modifikasi Ciptaan, sehingga pencipta punya dasar yang kuat untuk mempertahankan haknya.

 Pasal 43 huruf d Undang Undang Hak Cipta  (UU 28 Tahun 2014) mengatur mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, salah satunya adalah:

 Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

 Kalimat Â“atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut” adalah hal aturan menegaskan bahwa penggunaan suatu Ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta.Modifikasi lagu untuk suatu acara kampanye atau acara tertentu lainnya pada dasarnya tidak dianggap sebagai suatu Pelanggaran Hak Cipta apabila mengikuti ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta yang berbunyi: 

  1. Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:  
  2. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  3. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan legislatif, dan peradilan;
  4. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  5. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak me rugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Sebagaimana yang tercantuma dalam aturan tersebut,Agar Perbuatan Tidak Dianggap sebagai Pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan salah satunya pada huruf d, yaitu pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atas perlindungan lagu.

Kasus a quo yng saudara tanyakan juga bisa masuk pada kategori pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut biaya (kampanye maupub acara sejenis lainnya) sehingga tidak merugikan pencipta.

Itulah tadi jawaban kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi NTB secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. NUSA TENGGARA BARAT
Alamat : Jl. Langko, No. 75, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Kontak : 081717861976

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.