Maaf saya memilih kategori yang kurang sesuai, karena pilihan Hak Kekayaan Intelektual blm ada pilihannya.
Saya sering mendengar ada banyak sekali variasi lagu untuk yel-yel acara tertentu seperti di acara-acara lomba kampus, juga saat kampanye dan acara sejenisnya yang membtuhkan penyemangatan atau seremonial tertentu, namun lagu yang digunakan sangat familiar, hanya saja dinyanyikan dengan lirik yang diubah.
Pertanyaan saya, bagaimanakah hukumnya memodifikasi lagu atau lirik lagu tersebut dan menggunakannya untuk acara seperti yg saya sebutkan tadi, apakah terkena pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tertentu atau bagaimana? mohon pencerahannya, terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada HaloJPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan saudari adalah sebagai berikut:
Modifikasi Lagu
Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas Ciptaan. Mengubah teks lagu termasuk modifikasi Ciptaan, sehingga pencipta punya dasar yang kuat untuk mempertahankan haknya.
Pasal 43 huruf d Undang Undang Hak Cipta (UU 28 Tahun 2014) mengatur mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, salah satunya adalah:
Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Kalimat “atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut” adalah hal aturan menegaskan bahwa penggunaan suatu Ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta.Modifikasi lagu untuk suatu acara kampanye atau acara tertentu lainnya pada dasarnya tidak dianggap sebagai suatu Pelanggaran Hak Cipta apabila mengikuti ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta yang berbunyi:
Sebagaimana yang tercantuma dalam aturan tersebut,Agar Perbuatan Tidak Dianggap sebagai Pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan salah satunya pada huruf d, yaitu pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atas perlindungan lagu.
Kasus a quo yng saudara tanyakan juga bisa masuk pada kategori pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut biaya (kampanye maupub acara sejenis lainnya) sehingga tidak merugikan pencipta.
Itulah tadi jawaban kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi NTB secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian