Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-11 08:55:22
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT

Saya ingin mendirikan perusahaan, namun yang ingin saya tanyakan terlebih dahulu ialah apa saja yang membedakan antara Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-04-14 10:13:35+07

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Organ perseroan terbatas didalamnya terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris (sesuai UU Ciptaker Pasal 109 Angka 1). Modal dasar perseroan terbatas harus sesuai dengan kesepakatan para pendiri perseroan (sesuai UU Ciptaker Pasal 109 Angka 3). Sedangkan, Perseroan Perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CiptaKerja. Mengenai organ perseroan perorangan hanya memiliki Direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 orang (sesuai UU Ciptaker Pasal 9 Ayat 1 huruf a dan PP No. 8 Tahun 2021). Modal dasar perseroan perorangan ditentukan lewat keputusan sendiri perseroan. Sehingga, tidak ada lagi modal dasar yang harus dipenuhi pemilik perseroan (sesuai UU Ciptaker Pasal 3 ayat 1 dan PP No. 8 Tahun 2021). Dengan demikian, dalam pertanggungjawaban Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan hanya sebatas modal yang disetorkan dan segala aturan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.