Saya ingin mendirikan perusahaan, namun yang ingin saya tanyakan terlebih dahulu ialah apa saja yang membedakan antara Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan? Terima kasih.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Organ perseroan terbatas didalamnya terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris (sesuai UU Ciptaker Pasal 109 Angka 1). Modal dasar perseroan terbatas harus sesuai dengan kesepakatan para pendiri perseroan (sesuai UU Ciptaker Pasal 109 Angka 3). Sedangkan, Perseroan Perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CiptaKerja. Mengenai organ perseroan perorangan hanya memiliki Direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 orang (sesuai UU Ciptaker Pasal 9 Ayat 1 huruf a dan PP No. 8 Tahun 2021). Modal dasar perseroan perorangan ditentukan lewat keputusan sendiri perseroan. Sehingga, tidak ada lagi modal dasar yang harus dipenuhi pemilik perseroan (sesuai UU Ciptaker Pasal 3 ayat 1 dan PP No. 8 Tahun 2021). Dengan demikian, dalam pertanggungjawaban Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan hanya sebatas modal yang disetorkan dan segala aturan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Bagaimana cara menuntut pengembalian