Bagaimanakah status hak atas tanah hasil reklamasi oleh perusahaan?
Selanjutnya, sehubungan dengan kepemilikan tanah yang berasal dari reklamasi, berdasarkan Pasal 12 PP 16/2004, yang menjelaskan bahwa:
Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara.
Dalam Penjelasan Pasal 12 PP 16/2004 menyebutkan bahwa tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai negara. Reklamasi adalah pengurugan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai rencana tata ruang wilayah.
Pasal 1 huruf a PP 8/1953 menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai penuh oleh negara disebut sebagai tanah negara. Tanah negara juga diartikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.[2]
SE KBPN 1996 mempertegas kembali bahwa tanah reklamasi merupakan tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.[3]
Lebih lanjut, penegasan mengenai status tanah reklamasi yang adalah tanah negara diatur dalam Pasal 2 PP 18/2021. Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia yang tidak dipunyai dengan suatu hak oleh pihak lain.[4] Negara dapat memberikan tanah tersebut kepada perorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikan dengan hak pengelolaan.[5] Tanah negara tersebut salah satunya adalah tanah reklamasi.[6]
Baca juga: Jenis-jenis Hak atas Tanah dan yang Dapat Menjadi Pemegangnya
Berdasarkan penjelasan di atas, tanah reklamasi merupakan tanah negara yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain. Meskipun demikian, tanah reklamasi dapat diberikan hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah dengan syarat telah memperoleh izin reklamasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) PP 18/2021.
Lebih lanjut, pemberian izin reklamasi diatur sebagai berikut.[7]
Jika kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin reklamasi, maka pejabat yang berwenang memberikan izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8] Dari hasil penelitian tersebut, apabila kegiatan reklamasi:[9]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan mengenai status hukum tanah reklamasi atau suatu pantai yang direklamasi oleh sebuah perusahaan adalah tanah negara. Adapun perusahaan yang melakukan reklamasi tersebut diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah dari tanah reklamasi dengan syarat telah memperoleh izin reklamasi.
Bagaimana cara menuntut pengembalian