Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-12 12:13:05
Hutang Piutang
PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG TIDAK DITEPATI

Selamat pagi

salam kenal dari saya, saya mau menanyakan kepada Jaksa pengacara Negara tantang permasalahan utang piutang yang dilakukan oleh keluarga saya dengan TKP di Kalimantan Timur, apakah orang yng mengingkari janji atau tidak mampu di membayar piutangnya termasuk dalam ranah perdata ataukah bisa dituntut dalam perkara pidana 

terimakasih atas jawabannya 

salam,

Dijawab tanggal 2023-03-14 13:52:41+07

Terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Pertama kita harus tahu kasus posisinya seperti apa, jika hanya tidak menepati janji karena wanprestasi/tidak membayar hutangnya maka termasuk dalam ranah perdata. Untuk Prosesnya bisa melayangkan somasi terlebih dahulu, kemudian proses mediasi namun apabila tidak juga membayar kewajibannya baru dapat dip roses ke Pengadilan.

Namun jika ternyata dalam kasus posisinya ada penggelapan / penipuan maka bisa di tuntut dalam perkara pidana. Dan bisa juga dituntut dalam keduanya baik pidana maupun perdata tergantung kasus posisinya seperti apa. Untuk pelaporannya bisa langsung ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda sesuai wilayah tergantung tempat kejahatan tersebut dilakukan. 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TIMUR
Alamat : Jl. Bung Tomo No. 105, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Kontak : 81348985458

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.