Selamat pagi
salam kenal dari saya, saya mau menanyakan kepada Jaksa pengacara Negara tantang permasalahan utang piutang yang dilakukan oleh keluarga saya dengan TKP di Kalimantan Timur, apakah orang yng mengingkari janji atau tidak mampu di membayar piutangnya termasuk dalam ranah perdata ataukah bisa dituntut dalam perkara pidana
terimakasih atas jawabannya
salam,
Terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Pertama kita harus tahu kasus posisinya seperti apa, jika hanya tidak menepati janji karena wanprestasi/tidak membayar hutangnya maka termasuk dalam ranah perdata. Untuk Prosesnya bisa melayangkan somasi terlebih dahulu, kemudian proses mediasi namun apabila tidak juga membayar kewajibannya baru dapat dip roses ke Pengadilan.
Namun jika ternyata dalam kasus posisinya ada penggelapan / penipuan maka bisa di tuntut dalam perkara pidana. Dan bisa juga dituntut dalam keduanya baik pidana maupun perdata tergantung kasus posisinya seperti apa. Untuk pelaporannya bisa langsung ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda sesuai wilayah tergantung tempat kejahatan tersebut dilakukan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian