Masalah Hutang Lindung yang sudah dikelola dari nenek moyang masyarakat di desa Cot kumbang, tanah yang dikelola tersebut diketahui bahwa itu hutan lindung setelah terjadi permasahan terkait hutan lindung, untuk penyelesaiannya ditingkat kecamatan tidak mengetahui batas - batas hutan lindung tersebut, apa yang harus kami lakukan sebagai masyarakat awam di desa cot kumbang?
Assalamu'alaikum Ika Widiya Putra, terima kasih telah mengunjungi Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Utara, untuk Pertanyaan Yang Sdra Sampaikan dapat kami jawab bahwa Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air; mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Aspek yang harus diperbaiki dalam mendukung tata kelola hutan yang baik mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
sedangkan untuk penyelesaian sengketa batas - batas hutan lindung saudara dapat melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Aceh Utara agar dapat diketahui lebih jelas tentang batas - batas tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta