Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-21 15:01:45
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Adakah masa daluwarsa untuk menagih hutang ?

Dijawab tanggal 2023-06-21 15:02:17+07

Dalam pasal 1946 KUH Perdata disebutkan bahwa, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk di bebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat -syarat yang di tentukan dalam undang – undang.

Menurut pasal 1967 KUH Perdata semua tuntutan hukum, baik bersifat kebendaan maupun bersifat perorangan, hapus karena lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang menujuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menujukan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.

Dengan lewatnya waktu 30 tahun itu maka hapuslah perikatan hukum dan tinggallah perikatan bebas (natuurlijk verbintes), yaitu suatu perikatan yang boleh dipenuhi oleh debitur, tetapi tidak dapat di tuntut oleh kreditur melalui pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO SELATAN
Alamat : KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN Jl. Panglima Batur Nomor : 9 Buntok
Kontak : 81251886433

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.