Adakah masa daluwarsa untuk menagih hutang ?
Dalam pasal 1946 KUH Perdata disebutkan bahwa, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk di bebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat -syarat yang di tentukan dalam undang undang.
Menurut pasal 1967 KUH Perdata semua tuntutan hukum, baik bersifat kebendaan maupun bersifat perorangan, hapus karena lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang menujuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menujukan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.
Dengan lewatnya waktu 30 tahun itu maka hapuslah perikatan hukum dan tinggallah perikatan bebas (natuurlijk verbintes), yaitu suatu perikatan yang boleh dipenuhi oleh debitur, tetapi tidak dapat di tuntut oleh kreditur melalui pengadilan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta