Pemohon memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua,dan tanah tersebut dijual oleh saudara pemohon atas hal tersebut pemohon merasa keberatan atas hal yang dilakukan oleh saudara pemohon,sehingga pemohon meminta saran dan masukan terkait hal tersebut
dari JPN menyampaikan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak dan sebagai fasilitator bisa dilaksanakan di kantor Jaksa pegacara Negara untuk mengambil jalan terbaik dari permasalahan ini.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta